Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.02/2022
- Nomor
- 159/PMK.02/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas KekuranganPenerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan PenetapanHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan TarifTenagaListrik; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 , Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TataCara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang jdih.kemenkeu.go.id Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6267); 4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294); 5. Peraturan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.0 1/2021tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan TataKerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat KebijakanPenetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak danTarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 1277); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHANBAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan,Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 1277) diubah sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 1. Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyisebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :1. Dana Kompensasi adalah dana kompensasi hargajual eceran bahan bakar minyak dan dana kompensasi tarif tenaga listrik. 2. Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan BakarMinyak yang selanjutnya disebut Dana KompensasiBBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkanoleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakarm in yak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenisbahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahanbakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkanoleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekuranganpenerimaan Badan Usaha akibat selisih n eto antaratarif tenaga listrik nonsubsidi berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandengan penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidioleh Pemerintah. 4. Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenisbahan bakar minyak tertentu dan/ atau jenis bahanbakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 6. Bagian Anggaran Bendahara Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagiananggaran bendahara negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial,belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementeriannegara/ lembaga. 7. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara UmumNegara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalahunit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangandan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran jdih.kemenkeu.go.id - 4 - yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara. 8 . Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalahpejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPABUN baik di kantor pusat maupun kantor daerahatau satuan kerja di kementerian negara/lembagayang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan clan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasaldari bagian anggaran bendahara umum negara. 9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakankewenangan pengguna anggaran/kuasa penggunaanggaran untuk mengambil keputusan clan/atautindakan yang dapat mengakibatkan pengeluarananggaran belanja negara. 10. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayaryang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabatyang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayarandan menerbitkan perintah pembayaran. 11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikalDirektorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negarauntuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara. 12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yangdisusun oleh kuasa pengguna anggaran bendaharaumum negara. 13. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangkapembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 14. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yangditerbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 15. Asersi Manajemen adalah pernyataan tanggung jawab manajemen atas nilai yang disajikan sebagaibagian dari Laporan Keuangan Tahunan. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus, di antara ayat (3)dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat(3a), serta ketentuan ayat
( 1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan clan/ atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
ayat
disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), dan setelah ayat (8) Pasal 9 ditambahkan 2(dua) ayat, yakni ayat (9) dan ayat (10), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)