Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.02/2021
- Nomor
- 159/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/ atau kekurangan penerimaan badan usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan;
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pada tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kornpensasi dan meminta KPA BUN Dana Kompensasi untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi.
BAB III
Dana Kompensasi Listrik dihitung dengan formula sebagai berikut: Keterangan: DK Listrik Po DK Listrik = Po - Pi Dana Kompensasi Listrik. pendapatan seharusnya yang dihitung sesuai dengan penyesuaian tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan peraturan www.jdih.kemenkeu.go.id Pi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ten tang tarif tenaga listrik. pendapatan yang dihitung sesuai dengan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan kebijakan Pemerintah.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)