Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.04/2022
- Nomor
- 160/PMK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia; MENTER!KEUANGANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Menimbang PERATURANMENTER!KEUANGANREPUBLIKINDONESIA NOMOR 160 /PMK.04/2022 TENTANG PEMBEBASANBEA MASUKATASIMPORBARANG UNTUKKEPERLUANBADANINTERNASIONALBESERTAPEJABATNYA YANGBERTUGASDI INDONESIA SALIN AN MENTERI KEUANGAN jdih.kemenkeu.go.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Dalam hal terdapat perjanjian internasional yang telah diratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perjanjian internasional, yang di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan bea masuk, perlakuan kepabeanan atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian.
BAB II
Barang impor untuk keperluan Badan lnternasional beserta Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan fasilitas:
Pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) untuk keperluan kantor Badan Intemasional, diberikan dengan ketentuan sebagat berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang