Menetapkan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan intemasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang N01nor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK. 04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK. 04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Intemasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1141); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 148/PMK. 04/2015 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK. 04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1141) diubah sebagai berikut:
1.Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: