Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.04/2015
- Nomor
- 148/PMK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuru1gan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Inten1asional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Terhadap impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan fasilitas:
BAB III
Untuk keperluan kantor Badan Internasional, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk keperluan Pejabat Badan Internasional, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) dengan ketentuan:
Untuk keperluan Kerjasama Teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) sesuai dengan spesifikasi teknis yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan Kerjasama Teknik yang djtetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.