Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2020
- Nomor
- 171/PMK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
( 1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
( 1) Kri teria peng1nman (consignment criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b, meliputi:
Dalam hal peng1nman barang impor dilakukan melalui (satu) atau lebih selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/ Pengusaha Penyelenggara / Pengusaha pengusaha di www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa:
( 1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
( 1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga a tau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, dapat menerbitkan Third Invoice.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang