( 1 ) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya S KA, dapat men erbi tkan Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing.
(2)SKA yang menggunakan Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.penggunaan Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing harus dicantumkan dalam SKA ; b . nama perusahaan dan negara pihak ketiga harus dicantumkan dalam SKA; dan c . nomor invoice pihak ketiga dicantumkan dalam S KA.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c tidak berlaku apabila perj anj ian atau kesepakatan in ternasional se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2 ayat (2) tidak mewaj ibkan pencantuman nomor invoice pihak ketiga dalam SKA.
(4)Dalam hal invoice dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c belum diterbitkan, pada SKA dapat dicantumkan nomor invoice negara asal barang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 8 - Pasal 1 0 ( 1 ) Untuk clapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimanc. climaksucl clalam Pasal 2 , Importir waj ib : a . menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration; b . mencantumkan kocle fasilitas secara benar, sesua: clengan skema perJ anJ 1an atau kesepakatar: internasional yang cligunakan; clan c . mencantumkan nomor clan tanggal S KA atau Invoice Declaration pacla Pemberitahuan Impor Barang (PIB) clengan benar.
(2)Untuk Importir yang termasuk clalam kategori j alur kuning atau jalur merah, penyerahan S KA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabear. Penelitian SKA ke Kantor Pabean clilaksanakan clengar: ketentuan sebagai berikut:
a.untuk Kantor Pabean yang telah clitetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanar_ kepabeanan selama 24 (clua puluh empat) j am sehar: clan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan S KA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean clilakukan paling lambat pacla pukul 1 2 . 0 0 pacla hari berikutnya; atau b . untuk Kantor Pabean yang belum clitetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (clua puluh empat) j am sehari clan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan S KA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean clilakukan paling lambat pacla pukul 1 2 . 00 pacla hari kerj a berikutnya, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) menclapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJ K) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) . www.jdih.kemenkeu.go.id
(3)Untuk importir yang termasuk dalan1 kategort j alur hij au, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) j am sehari dan 7 (tujuh) hart seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat 3 (tiga) hart; atau
b.untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang membertkan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) j am sehari dan 7 (tujuh) hart seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat 3 (tiga) hart kerja; terhitung sej ak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) .
(4)Untuk In1portir yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) , lembar asli SKA atau Invoice Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diserahkan kepada Pej abat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hart kerja terhitung sejak Pemberttahuan Impor Barang (PIE) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(5)Untuk dapat menggunakan Tartf Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib:
a.menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Kantor Pabean yang www.jdih.kemenkeu.go.id mengawasi TPB, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sej ak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetuj uan Pengeluaran Barang (SPPB); b . menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Kantor Pabean yang n1engawasi TPB, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sej ak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetuj uan Pengeluaran Barang (SPPB) , dalam hal Penyelenggara/ Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO); c . mencantumkan kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perj anjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan
d.mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declaration pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB dengan benar.
(6)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 2 , Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
a.menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling laina 3 (tiga) hari kerj a terhitung sej ak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetuj uan Pengeluaran Barang (SPPB);
b.menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lama 5 (lima) hart kerja terhitung sejak pemberitahuan www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 1 - pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) , dalain hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
c.mencantumkan kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan
d.mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declaration pada pemberttahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB dengan benar.
(7)Untuk dapat menggunakan Tartf Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 , wajib:
a.menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration, hasil cetak PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dart luar Daerah Pabean, beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Pej abat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lama 3 (tiga) hari kerj a terhitung sej ak PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b.mencantumkan kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanj ian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan
c.mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declaration pada PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dart luar Daerah Pabean secara benar. www.jdih.kemenkeu.go.id
(8)Lembar asli SKA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) sampai dengan ayat (7) meliputi:
a.lembar asli dari SKA atas barang yang diimpor;
b.lembar asli SKA Back-to-Back;
c.lembar asli SKA Issued Retroactively atau Issued Retrospectively, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari j angka waktu tertentu setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
d.lembar asli SKA Certified True Copy, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; atau e . lembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b , huruf c, atau huruf d, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(9)SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7) harus masih berlaku pada. saat:
a.Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b.pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
c.pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB; atau
d.PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; 1nendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean. Pasal 1 1 ( 1 ) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagailnana dimaksud dalam Pasal 2 , Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB , Penyelenggara/ Pengusaha PLB , atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 yang melakukan importasi dengan menggunakan skema e- Form D, wajib mencantumkan:
a.kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perj anjian atau kesepakatan intemasional yang digunakan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 3 -
b.nomor dan tanggal e-Form D dengan benar pada: 1 . Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2.pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB; 3 . pemberitahuan pabean impor untuk ditilnbun di PLB; atau
4.PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.
(2)Dalam hal terjadi gangguan atau kegagalan sistem, Pej abat Bea dan Cukai meminta hasil cetak atau pindaian e-Form D kepada Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 .
(3)Hasil cetak atau pindaian e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), wajib disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) j am sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 1 2.00 haii berikutnya; atau
b.untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) j am sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 1 2.00 hari kerj a beriku tnya; terhitung sej ak tanggal permintaan hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1 2 ( 1 ) Pej abat Bea clan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 .
(2)Terhadap SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , dapat dilakukan :
a.Penelitian Ulang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai, atau unit di Direktorat Jenderal Bea clan Cukai yang memiliki tugas clan fungsi di bidang audit kepabeanan clan penelitian ulang; atau b . audit kepabeanan oleh unit d i Direktorat Jenderal Bea clan Cukai yang memiliki tugas clan fungsi di bidang audit kepabeanan clan penelitian ulang. Pasal 1 3 ( 1 ) Penelitian terhadap SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi :
a.pemenuhan kriteria asal barang ( origin criteria} sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b.pemenuhan kriteria pengiriman ( consignment criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 5 clan Pasal 6 ; c . pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 7 sampai dengan Pasal 1 1 ; d . j enis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;
e.besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi; www.jdih.kemenkeu.go.id
f.kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dengan data pada SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D; dan
g.kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean ilnpor, SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.
(2)Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a, huruf b, dan huruf c menunj ukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) , SKA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favo_ured Nation/MFN) ;
(3)Dalain hal hasil penelitian sebagailnana dilnaksud pada ayat ( 1 ) menunj ukkan:
a.total j umlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dart j umlah barang yang tercantum dalam SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, atas kelebihan j u1nlah barang tersebut dikenakan tarif bea .masuk yang berlaku u1num (Most Favoured Nation/MFN) ;
b.Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pej abat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yaii.g tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; www.jdih.kemenkeu.go.id c. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean 1mpor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam S KA, Invoice Declaration, atau e-Form D, atas barang im por yang ber beda terse but dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/ MFN) ; d . ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean 1mpor, S KA, Invoice Declaration, atau e-Form D, dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, atas barang 1mpor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/ MFN) ; atau e . klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pej abat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.klasifikasi barang yang , digunakan se bagai dasar pengenaan Tarif Preferensi adalah hasil penetapan Pej abat Bea dan Cukai; 2 . peneli tian kri teria asal barang ( origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pej abat Bea dan Cukai; dan 3 . Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanj ang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pej abat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pen etapan tarif bea masuk berdasarkan perJ anJ ian atau kesepakatan internasional. www.jdih.kemenkeu.go.id
(4)SKA, Invoice Declaration, e-Form D diragukan keabsahan clan ke benaran 1smya, apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat:
a.Ketidaksesuaian antara tanda tangan pej abat yang menandatangani SKA atau Invoice Declaration clan/ atau stempel antara SKA dengan specimen yang menimbulkan keraguan; b . keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) ;
c.keraguan atas informasi pada SKA Back-to-Back; d . ketidakmampuan Importir untuk menyerahkan : 1 . lembar copy atau pindaian SKA; atau 2 . hasil cetak e-Form D, dari Negara Anggota pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ; dan/ atau e . ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA, Invoice Declaration, e-Form D, atau D okumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.
(5)Dalam hal SKA terdiri dari beberapa J ems barang, penolakan terhadap salah satu j enis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas J en1s barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang. Pasal 1 4 ( 1 ) Dalam hal SKA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan :
a.direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan clan penelitian ulang; b . Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal B e a dan Cukai; c . Kepala Kantor Pelayanan Utama B e a clan Cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id d . Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan B e a dan Cukai; atau e . Pej abat Bea dan Cukai yang ditunj uk; menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA kepada Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perj anjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksu·d dalam Pasal 2 ayat (2) .
(2)Pemberitahuan penolakan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , disampaikan secara tertulis disertai dengan copy atau pindaian SKA yang memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alas an penolakan, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sej ak tanggal penolakan.
(3)Dalam hal e-Form D ditolak dan tarif Preferensi tidak diberikan:
a.direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang; b . Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d.Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau e . Pej abat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan penolakan e-Form D kepada Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) .
(4)Pemberitahuan penolakan e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara elektronik melalui ASEAN Single Window (ASW) disertai dengan alasan penolakan paling lama 60 (enam puluh) hart terhitung sej ak tanggal penerimaan e-Form D. t J_ www.jdih.kemenkeu.go.id
(5)Dalam hal terj adi gangguan atau kegagalan pada sistem ASEAN Single Window atau SKP, pemberitahuan p enolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA atau instansi lain yang ditunj uk disertai dengan hasil cetak e-Form D yang memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak diberikan dan alasan penolakan, dalam j angka waktu paling lama 3 0 (tiga puluh) hari terhitung sej ak tanggal penolakan . Pasal 1 5 Apabila SKA atau e-Form D atau Invoice Declaration diragukan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat ( 4) :
a.direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang me1aksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang; b . Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c . Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; d . Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau e . Pej abat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA atau instansi lain yang ditunj uk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perj anj ian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) , dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/ MFN) . Pasal 1 6 ( 1 ) Permin taan Retroactive Check se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 , dilampiri dengan copy atau pindaian SKA atau Invoice Declaration atau hasil cetak e-Form D, dengan menyebutkan alasan keraguan disertai dengan :
a.permintaan penj elasan keabsahan dan kebenaran isi SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D; dan/ atau
b.permintaan bukti-bukti terkait. www.jdih.kemenkeu.go.id
(2)Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dilakukan secara acak ( random) .
(3)Permintaan Retroactive Check secara acak ( random) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh : a . direktur pada Direktorat J enderal B e a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang aud:.t kepabeanan clan penelitian ulang; b . Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal B e a da:i. Cukai; c . Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d.Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean; atau e . Pej abat Bea dan Cukai yang ditunjuk, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perJ anJ ian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) .
(4)Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali apabila j awaban tidak disertai dengan bukti bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pej abat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan j angka waktu yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam masing-masing perJ anJ ian atau kesepakatan in ternasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(5)SKA, e-Form D, atau Invoice Declaration dinyatakan tidak valid apabila j awaban Permintaan Retroactive Check tidak diterima dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam masing masmg perJ anJ 1an atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) . www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 1 - Pasal 1 7 ( 1 ) Direktur Jenderal atau Pej abat Bea dan Cukai yang ditunj uk dapat melakukan Verification Visit apabila j awaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5, diragukan kebenarannya atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang.
(2)Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pej abat Bea dan Cukai yang ditunj uk menyampaikan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan informasi yang diminta kepada:
a.Instansi Penerbit SKA atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanj ian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ;
b.badan yang berwenang; atau c . pihak lain yang terkait.
(3)Dalam hal hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, Pej abat Bea dan Cukai melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan .
(4)Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan / atau lembaga terkait.
(5)Verification Visit tidak dapat dilaksanakan apabila perj anj ian atau kesepakatan internasional tersebut tidak mengatur ketentuan mengenai mekanisme Verification Visit.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Verification Visit diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1 8 ( 1 ) Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menj aga. kerahasiaan informasi.
(2)Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwena·ng melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang. Pasal 1 9 ( 1 ) SKA tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor ( minor discrepancies) .
(2)Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi:
a.kesalahan pengetikan dan/atau ej aan pada SKA, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Doku1nen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b . perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual atau pun tercetak) pada kotak dalam SKA, serta perbedaan ukuran centang atau silang terse but;
c.perbedaan kecil antara tanda tangan pada SK.l\ dengan specimen; d . perbedaan satuan pengukuran (yang dapat berupa satuan berat, satuan panjang) pada SKA dengan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;
e.perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
f.perbedaan kecil pada wama tinta (hitam atau biru) yang digunakan dalam pengisian SKA; dan/ atau ·
g.kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA atau Invoice Declaration dengan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama. www.jdih.kemenkeu.go.id