Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2022
- Nomor
- 186/PMK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; / jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam kegiatan usahanya, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan:
Dalam ha! Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya: / jdih.kemenkeu.go.id
Dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak:
Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sesuai pedoman pengkreditan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 168) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 828) tetapi masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak belum berakhir, penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)