i.20% untuk perumahan karyawan dan direksi; ii. 80% untuk kegiatan pabrik. Berdasarkan data tersebut di atas, rata-rata penggunaan generator listrik untuk kegiatan pabrik adalah: 90% + 80% ---------------- = 85% 2 6) Masa manfaat generator listrik tersebut sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini masa manfaat generator listrik tersebut ditetapkan 4 (empat) tahun. 7) Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Februari 2012 adalah sebagai berikut: Rp10.000.000,00 85% x ---------------------- = Rp2.125.000,00 4 8) Pajak Masukan atas perolehan generator listrik yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat generator listrik tersebut adalah: Rp10.000.000,00 ----------------------- = Rp2.500.000,00 4 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.16811 9) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Februari 2012) adalah sebesar: Rp2.500.000,00 – Rp2.125.000,00 = Rp375.000,00 10) Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas dilakukan sampai dengan masa manfaat generator listrik berakhir. Contoh 3: 1) Pengusaha Kena Pajak C adalah perusahaan integrated (terpadu) yang bergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung. 2) Pada bulan April 2011 membeli truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung dengan harga perolehan sebesar Rp200.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp20.000.000,00. 3) Berdasarkan data-data yang dimiliki, diperkirakan persentase rata-rata jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya adalah sebesar 70%. 4) Berdasarkan data tersebut maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 sebesar: Rp20.000.000,00 x 70% = Rp14.000.000,00 5) Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2011 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp40.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp60.000.000.000,00. 6) Masa manfaat truk sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk tujuan penghitungan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan 4 (empat) tahun. 7) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2012 adalah: Rp60.000.000.000,00 Rp20.000.000,00 ------------------------------ x -------------------------- = Rp3.000.000,00 Rp100.000.000.000,00 4 8) Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah: www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.168 12 Rp14.000.000,00 ----------------------- = Rp 3.500.000,00 4 9) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar: Rp3.500.000,00 – Rp3.000.000,00 = Rp500.000,00 10) Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat truk berakhir. Contoh 4: 1) Kelanjutan dari contoh 3, diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2012 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp10.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp90.000.000.000,00. 2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2012 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2013 adalah: Rp90.000.000.000,00 Rp20.000.000,00 ------------------------------- x --------------------------- = Rp4.500.000,00 Rp100.000.000.000,00 4 3) Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah: Rp14.000.000,00 --------------------- = Rp3.500.000,00 4 4) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2013) adalah sebesar: Rp4.500.000,00 – Rp3.500.000,00 = Rp1.000.000,00 Contoh 5: 1) Kelanjutan dari contoh 4, diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2013 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp30.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp70.000.000.000,00. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.16813 2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2013 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2014 adalah: Rp70.000.000.000,00 Rp20.000.000,00 ------------------------------ x -------------------------- = Rp3.500.000,00 Rp100.000.000.000,00 4 3) Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah: Rp14.000.000,00 ----------------------- = Rp3.500.000,00 4 4) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali adalah sebesar: Rp3.500.000,00 – Rp3.500.000,00 = Rp0,00 Contoh 6: 1) Kelanjutan dari contoh 5, diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2014 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp50.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp50.000.000.000,00. 2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah: Rp 50.000.000.000,00 Rp20.000.000,00 ------------------------------ x ------------------------- = Rp2.500.000,00 Rp 100.000.000.000,00 4 3) Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah: Rp14.000.000,00 ----------------------- = Rp3.500.000,00 4 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.168 14 4) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2015) adalah sebesar: Rp3.500.000,00 – Rp2.500.000,00 = Rp1.000.000,00 5) Penghitungan Pajak Masukan sebagaimana perhitungan di atas tidak perlu lagi dilakukan pada tahun 2016. Contoh 7: 1) Pengusaha Kena Pajak C tersebut di atas pada bulan Mei 2011 membeli bahan bakar solar untuk truk yang digunakan baik untuk sektor perkebunan dan distribusi jagung maupun untuk sektor pabrikasi dan distribusi minyak jagung sebesar Rp50.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00; 2) Pengusaha Kena Pajak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut berdasarkan perkiraan persentase perbandingan jumlah penyerahan yang terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya sebesar 70%, sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 adalah sebesar: Rp5.000.000,00 x 70% = Rp3.500.000,00 3) Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2011 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp40.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp60.000.000.000,00. 4) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2012 adalah: Rp60.000.000.000,00 ------------------------------- x Rp5.000.000,00 = Rp3.000.000,00 Rp100.000.000.000,00 5) Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2011 adalah Rp3.500.000,00. 6) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar: Rp3.500.000,00 – Rp3.000.000,00 = Rp500.000,00 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.16815 Contoh 8: 1) Sama dengan contoh 7, namun diketahui total peredaran usaha selama tahun buku 2011 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp10.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp90.000.000.000,00. 2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2012 adalah: Rp90.000.000.000,00 ------------------------------- x Rp5.000.000,00 = Rp4.500.000,00 Rp100.000.000.000,00 3) Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2011 adalah Rp3.500.000,00 4) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar: Rp4.500.000,00 – Rp3.500.000,00 = Rp1.000.000,00 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI www.djpp.depkumham.go.id