1.Skema Subsidi Resi Gudang yang selanjutnya disingkat SSRG adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh penyalur SSRG kepada penerima SSRG dengan jaminan/ agunan berupa resi gudang dan diberikan subsidi bunga/ subsidi margin dari Pemerintah.
2.Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
3.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha www.jdih.kemenkeu.go.id tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan.
4.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
5.Suku Bunga/Margin adalah tingkat bunga/margin yang dikenakan dalam pemberian SSRG.
6.Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah bagian bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara Suku Bunga/Margin yang berlaku dengan Suku Bunga/Margin yang dibebankan kepada penerima SSRG.
7.Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan sistem Resi Gudang.
8.Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan derivatif Resi Gudang, yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
9.Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. www.jdih.kemenkeu.go.id
10.Lembaga Keuangan Non Bank yang selanjutnya disingkat LKNB adalah badan usaha yang berupa perusahaan pembiayaan yang menyediakan pelayanan jasa keuangan, tidak termasuk pada perusahaan asuransi dan/ atau dana pensiun.
11.Penyalur SSRG adalah Bank atau LKNB yang ditetapkan untuk menyalurkan SSRG.
12.Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat meneruspinjamkan SSRG dari Penyalur SSRG kepada penerima SSRG berdasarkan perjanjian kerja sama.
13.Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dalam rangka SSRG yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menyalurkan anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG kepada Penyalur SSRG.
14.Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
15.Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan yang selanjutnya disingkat PKP adalah perjanjian antara KPA dengan Penyalur SSRG.
16.Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/ pembiayaan modal kerja dan/ atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/ atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
17.Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan mei1yediakan informasi penyaluran kredit program. www.jdih.kemenkeu.go.id
18.Sistem Informasi Resi Gudang yang selanjutnya disingkat SIRG adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi Resi Gudang.