Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2013
- Nomor
- 70
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ayat (1) Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, ketentuan mengenai “nilai barang” dalam dokumen Resi Gudang dihapuskan. Nilai barang dalam dokumen Resi Gudang dihapuskan karena nilai Resi Gudang sesungguhnya mengikuti nilai barang di pasar. Untuk memberikan referensi nilai barang . . . barang pada Resi Gudang bagi lembaga keuangan bank dan non-bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan, nilai barang dapat diketahui melalui sistem informasi Resi Gudang yang disediakan dan dikelola oleh Pusat Registrasi. Yang dimaksud dengan ”jenis Resi Gudang” adalah Resi Gudang atas nama atau Resi Gudang atas perintah. Yang dimaksud dengan “tanda tangan pemilik barang” adalah tanda tangan pihak yang memiliki barang atau kuasa yang ditunjuk. Ayat (2) Kode pengaman diberikan oleh Pusat Registrasi sebagai bukti bahwa Resi Gudang tersebut sudah terdaftar di Pusat Registrasi. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “objek Hak Jaminan” adalah dokumen Resi Gudang dan Barang yang disimpan di Gudang yang menjadi dasar penerbitan (underlying) Resi Gudang. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 3
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5459
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)