Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.07/2009
- Nomor
- 197/PMK.07/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dasar Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Penggunaan DBH CHT di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. 2009, No.4645 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen