(1)Penyelenggara Pos memberital1ukan kepada Penerima Barang untuk menymnpaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean apabila Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalatn Pasal 16 ayat (2):
a.memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD1,500.00 {seribu lin1a ratus United States Dollar) dan Peneri1na Barang bukan merupakan badan usaha; dan/ a tau
b.diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupaltan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk.
(2), Bm·m1g Kiri1nan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai bm·ang yang diimpor untuk dipakai setelah Penerima Barang menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean.
(3)PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Penerlma Barang berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/ a tau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.
(4)Penerima Barang menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean, termasuk dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. www.jdih.kemenkeu.go.id
(5)Penerima Barang menguasakan pengurusan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
(6)Penerima Barang merupakan importir yang sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)PIBK dapat disampaikan untuk Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
(8)Dalmn hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat {1).
(1)Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimal{:sud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7), dilakukan pemeriksam1 pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2)Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.
(3)Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a.dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau
b.oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(4)Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal: www.jdih.kemenkeu.go.id
a.berdasarkan tampilan pernindai elektronik atau infonnasi lainnya terdapat kecurtgaan bahwa jumlah dan/ a tau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen Consignment Note;
b.uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen Consigment Note tidak jelas atau tidak tercantum dalant dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/ a tau
c.pacta Kantor Pabean tidak tersedia alat pernindai elektronik atau alat pernindai elektronik dalam keadaan rusak.
(5)Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
(6)Terhadap Surat atau Dokumen yang dicurtgai berisi barang impor, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dilnaksud pada ayat (3) huruf b disaksikan oleh Pene1ima Barang.
(7)Dalam hal Penerima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat diteTTlllkan atau Penerima Barang memberikan kuasa kepada Penyelenggara Pos, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos.
(8)Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisilt barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasa.l 19
(1)Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dalam hal Barang YJ.rilnan:
a.mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kirilnan dan/ atau sistem komputer pelayanan memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam Buku Catatan Pabean;
b.tidal\: mendapatkan pembebasan bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dilnaksud dalam Pasal 13, Pejabat Bea dan Cukai yang 1nenangani Barang Kiriman dan/ a tau sistern komputer pelayanan melal\:ukan penetapan tarif dan nilai pabean; atau
c.merupakan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada hun1f a atau huruf b yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai yang 1nenangani Barang Kiriman dan/ a tau sistem komputer pelayanan memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean pemenuhan kewajiban ketentuan larangan atau pembatasan.
(2)Penelitian atas Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh:
a.Pejabat Bea dan Cukai; dan/ atau
b.sistem komputer pelayanan.
(3)Dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau- pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c, Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan ketentuan larangan atau pembatasan dimaksud sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang. www.jdih.kemenkeu.go.id
(1)Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, terhadap Barang Kiri1nru1 dengan nilai pabean melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) yang disan1paikan dengan Consignment Note berlal{:u ketentuan sebagai berikut:
a.dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh kama lima persen);
b.nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.
(2)Barang Kiri1nan yang ditetapkan dengan tarif pembebanan bea masuk sebagaimana dirnaksud pacta ayat (1) huruf a:
a.dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dru1 Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;dan
b.dikecualikan dart pemungutan Pajak Penghasilan.
(3)Penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ketentuan pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku untuk impor barang kiriman berupa:
a.buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
b.tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202; www.jdih.kemenkeu.go.id
c.produk tekstil, gannen dan sejenisnya, yang te1.nasuk dalan1 I-IS Code 61, 62, dan 63; dan/atau
d.alas kalr.i, sepatu dan sejenisnya, yang te1masuk dalam HS Code 64.
(4)Terhadap hnpor Barang Kirtman dengan jenis barang sebagaimana din1aksud pada ayat (3) diberlakukan ketentuan dan tarif petnbebanan un1um untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(5)Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kirtman dan/ atau sistem komputer pelayanan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan I a tau Pajak (SPPBMCP} menggunakan fcnn1.at sebagaim.ana tercantun1 dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Mentert ini.
(6)Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kirtman kepada Penertma Barang melalui Penyelenggara Pos.
(7)Dalam hal diperlukan untuk kepentingan · kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat merupakan gabungan atas beberapa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
(8)Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ a tau Pajak (SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kirtman dan/ a tau sistem kon1puter pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang. www.jdih.kemenkeu.go.id
(9)Dalam hal penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/ a tau sistem komputer pelayanan sebagaima11.a dimaksud pada ayat (1) menyebabkan nilai Bara11g Kiliman menjadi lebih dari FOB USD 1,500.00 (selibu lima ratus United States Dollar), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiliman dan/ a tau sistem komputer pelayanan membelitahukan l'i:epada Penerima Ba:rru."'l.g melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyan1paikan:
a.PIB, dalam hal Penelima Barang merupakan badan usaha; atau
b.PIBK, dalam hal Penelima Barang bukan merupakan badan usaha.