Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019
- Nomor
- 200/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan;
Dala1n Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Impor barang sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 2 yang dilakukan oleh Badan Usaha, harus 1ne1nenuhi ketentuan sebagai berikut:
( 1) Atas permohonan sebagaimana climaksu.d dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea 1nasuk dan cukai. /t www.jdih.kemenkeu.go.id
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa:
Dalam hal barang impor sebagainmna dimaksucl dalam Pasal 2 ayat (1) clan ayat (2) berupa kenclaraan bermotor, tidak cliterbitkan surat keterangan pengimporan kendaraan bennotor.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)
Keputusan Menteri (Kepmen)