Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.04/2008
- Nomor
- 202/PMK.04/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol;
BABI KETENTUANUMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAJ UNTUK PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALANECERANETILALKOHOL. Menetapkan MEMUTUSKAN: MENTERIKEUANGAN· 364
BAB II
MENTER! KEUANGAN ..R~PUBLIK INDONESIA ! i I I .. I I I 366
Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha TPE harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p. kepala kantor yang mengawasi sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
· (8) Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memuat secara rind:
Dalam hal nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, atau TPE yang diajukan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, atau TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak.
MENTERI KEUANGAN . .R~PUBLIK INDONESIA 373
BAB III Dalam rangka penyusunan database Dfrektorat Jenderal Bea dan Cukai, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha TPE yang mendapatkan NPPBKC harus mengisi formulir isian registrasi cukai.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)