Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.04/2015
- Nomor
- 32/PMK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATUI�AN MENTEI�I KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOI� 202/PMK.04/2008 TENTANG TATA CAI�A PEMBf�RL'\.N, PEMBl�KUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BAI�NG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABJ:<IK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPOI�TII�, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENcJUALAN ECEI�N ETIL ALKOHOL. f r www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha B?-rang Kena Cuka:i untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan ..Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol diubah sebagai berikut:
( 1) Sebelum mengajukan permohonan memiliki . · NPPBKC, ' . pengusaha pabrik, pengusaha tempat peny1mpanan, importir, atau pengusaha TPE terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada' k�mtor yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaah lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
( 1) Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memiliki:
Pabrik yang menghasilkan EA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3a) dilarang · mengeluarkan hasil produksinya selain untuk kepentingan terkait bahan bakar nabati.
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) dilarang:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)