Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2018
- Nomor
- 207/PMK.07/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 62
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan j angka waktu pembayaran atau penyetoran Paj ak terutang untuk j enis Paj ak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah paling lama:
( 1) Penagihan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) , dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh Pej abat. www.jdih.kemenkeu.go.idwww.jdih.kemenkeu.go.id
Penyampaian Surat Teguran dapat dilakukan :
( 1) Jurusita Paj ak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pej abat apabila :
( 1 ) B arang bergerak milik Penanggung Paj ak yang dikecualikan dari Penyitaan adalah : www.jdih.kemenkeu.go.idwww.jdih.kemenkeu.go.id
Terhadap B arang yang telah disita oleh Kej aksaan atau Kepolisian se bagai barang bukti dalam kasus pidana, Jurusita Paj ak menyampaikan Surat Paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila proses pembuktian telah selesai dan diputuskan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Penanggung Paj ak.
D alam hal Penanggung Paj ak adalah B adan, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung j awab , pemilik modal, atau pegawai tetap perusahaan . Pasal 2 5 ( 1 ) Dalam hal terdapat Obj ek Sita yang sama dalam rangka pemenuhan kewaj iban perpaj akan pusat dan daerah, Pemerintah Pusat dapat melaksanakan hak mendahulu.
Pej abat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap Obj ek Sita di luar wilayah daerah Pej abat, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan pihak terkait. Pasal 2 7 ( 1 ) B arang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Paj ak, kecuali apabila menurut Jurusita Paj ak Barang dimaksud perlu disimpan di kantor Pej abat atau di tempat lain .
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.