DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan. Diatur mengenai ketentuan umum, Objek dan Subjek PKB dan BBNKB, Pemberian Insentif Pembebasan PKB dan BBNKB, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…