( 1 ) KPA untuk pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional memiliki kewenangan dan tanggung j awab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)KPA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) bertanggung j awab secara formil dan materiil atas :
a.pencairan dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening BLU LMAN; dan b . penyaluran uang Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak.
(2)Hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berupa tanah beserta dokumen Pengadaan Tanah. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 -
(2)Dokumen rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) paling kurang memuat:
a.nomor dan nama Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan Proyek Strategis Nasional; b . kelompok Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan Proyek Strategis Nasional; c . tanggal izin penetapan lokasi, batas akhir penetapan lokasi, termasuk perpanj angan izin, j ika ada;
d.indikasi kebutuhan luas tanah; e . indikasi kebutuhan anggaran Ganti Kerugian;
f.rencana tahun Pengadaan Tanah;
g.rencana penarikan dana untuk pembayaran Ganti Kerugian; dan
h.manfaat pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional.
(3)Untuk perencanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional yang telah didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara atau badan usaha, dokumen rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan data dukung:
a.data mengenai luas tanah yang sudah dibebaskan yang akan digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional yang diusulkan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 - b . anggaran Ganti Kerugian yang telah dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya, jika ada.
(4)Penyampaian dokumen rencana kebutuhan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilengkapi dengan:
a.hasil penentuan peringkat Proyek Strategis Nasional dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP; dan b . laporan hasil pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah pada kementerian/ lembaga atau satuan pengawas internal pada BUMN.
(5)Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun untuk mengetahui:
a.kesesuaian perencanaan kebutuhan yang disusun kementerian/ lembaga dengan rencana pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan b . kelengkapan materi perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dan/ atau ayat (3) .
(6)Penyampaian dokumen rencana kebutuhan Pengadaan Tanah dilakukan paling lambat pada akhir bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan untuk penyusunan indikasi kebutuhan dana BUN . Pasal 1 2 ( 1 ) Pimpinan BUMN menyampaikan secara tertulis dokumen rencana kebutuhan Pengadaan Tanah kepada pimpinan LMAN selaku KPA.
(2)Penyampaian dokumen rencana kebutuhan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan oleh pimpinan BUMN setelah mendapat persetujuan Menteri/ Kepala yang melakukan pembinaan teknis atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(3)Ketentuan mengenai dokumen rencana kebutuhan Pengadaan Tanah dan tata cara penyampaian dokumen rencana kebutuhan Pengadaan Tanah oleh 1--�- www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 - Menteri/ Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 berlaku mutatis mutandis untuk penyampaian dokumen rencana kebutuhan Pengadaan Tanah oleh pimpinan BUMN. Pasal 1 3 ( 1 ) Indikasi kebutuhan luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (2) huruf d dan indikasi kebutuhan anggaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (2) huruf e dapat dilakukan penyesuaian oleh Menteri/ Kepala atau pimpinan BUMN.
(2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan secara tertulis oleh Menteri/ Kepala atau pimpinan BUMN kepada pimpinan LMAN setelah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah pada kementerian/ lembaga atau Satuan Pengawas Internal pada BUMN .
(3)Penyampaian penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan hasil koordinasi yang menyetujui penyesuaian dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah antara Menteri/ Kepala atau pimpinan BUMN dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP.
(2)Daftar Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional (Project List) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 4 - merupakan daftar Pendanaan yang paling kurang memuat rincian data mengenai:
a.prioritas infrastruktur yang akan disediakan dana Pengadaan Tanah; dan b . rincian kebutuhan dana dan rincian pencairan dana Pengadaan Tanah bagi masing-masing infrastruktur Proyek Strategis Nasional. Pasal 1 5 ( 1 ) Berdasarkan Daftar Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional (Project List), pimpinan LMAN menyusun Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional Tahunan (Project List Tahunan) .
(2)Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional Tahunan (Project List Tahunan) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) paling kurang memuat: a . prioritas infrastruktur yang akan disediakan dana Pengadaan Tanah tahun yang direncanakan; dan b . rincian kebutuhan dana dan rincian pencairan dana Pengadaan Tanah bagi masing-masing infrastruktur Proyek Strategis Nasional.
(3)Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional Tahunan (Project List Tahunan) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan oleh pimpinan LMAN paling lambat tanggal 1 5 Januari setiap tahunnya.
(2)Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berupa uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak dan/ atau biaya dana (cost offund) jika Pengadaan Tanah menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu.
(3)Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. Pasal 1 7 ( 1 ) LMAN melakukan penganggaran untuk biaya pensertipikatan hasil Pengadaan Tanah .
(2)Dalam hal biaya pengawasan belum dianggarkan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, LMAN dapat menganggarkan biaya pengawasan pelaksanaan Pengadaan Tanah .
(3)Penganggaran untuk biaya pensertipikatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan biaya pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan, penelaahan penetapan, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/ lembaga. Pasal 1 8 Pimpinan LMAN menyampaikan alokasi anggaran BUN yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri/ Kepala atau p1mp1nan BUMN yang mengusulkan Pendanaan Pengadaan Tanah dengan tembusan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 6 -