DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020

Nomor
21/PMK.04/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengusaha Pabrik di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau diberikan kemudahan berupa perizinan berusaha, kegiatan berusaha, dan penundaan pembayaran cukai. Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau, wajib memiliki NPPBKC dengan mengajukan permohonan NPPBKC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai NPPBKC dan memaparkan proses bisnis kepada kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan bersama dengan kepala Kantor Wilayah. Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/ atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan, serta kewenangan lain, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…