a.bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.0 5/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. (5).. /PMK.0 5/201 5, pembayaran dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dilaksanakan berdasarkan data realisasi penerimaan PFK sampai dengan tanggal 5 dan tanggal 1 5 bulan berkenaan, masing-masing dikurangi dengan pembayaran penerimaan Dana PFK periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b.bahwa dalam rangka pembayaran dana PFK sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diterbitkan Surat Keputusan Pembayaran Perhitlingan Fihak Ketiga oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; · c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga kepada PT Taspen (Persero) , PT Asabri (Persero) , Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, dan Perum Bulog berdasarkan realisasi penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga Sampai Dengan Tanggal .. (2).,Bulan .. (3) .. Tahun .. (4) .. ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.0 5/ 2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. (5) .. /PMK.0 5/201 5; www.jdih.kemenkeu.go.id Memperhatikan Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA Daftar Realisasi Penerimaan PFK sampai dengan tanggal .. (2) .. bulan .. (3) .. tahun .. (4) .. ; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PEMBAYARAN DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA KEPADA PT TASPEN (PERSERO) , PT ASABRI (PERSERO) , BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN, PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS, DAN PERUM BULOG BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN PERHITUNGAN FIHAK KETIGA SAMPAI DENGAN TANGGAL .. (2) .. BULAN .. (3) .. TAHUN .. (4) ... Realisasi penerimaan dana PFK sampai dengan tanggal .. (2) .. periode bulan .. (3) .. tahun .. (4) .. adalah sebesar Rp .... (6) dengan rincian penerimaan bagian pihak ketiga yang berhak sebagai berikut:
1.PFK untuk PT Taspen (Persero)
2.PFK untuk PT Asabri (Persero)
3.PFK untuk BPJS Kesehatan 4 . PFK untuk Sekretariat Bapertarum-PNS
5.PFK untuk Perum Bulog Rp ...... (7) ...... Rp ...... (8) ..... . Rp ...... (9) ...... Tetap Rp .. .... (10 ..... Rp ..... (11) ..... Realisasi pembayaran dana PFK periode bulan ... (12) ... adalah sebesar Rp .... (13) dengan rincian pembayaran bagian pihak ketiga yang berhak sebagai berikut:
1.PFK untuk PT Taspen · (Persero)
2.PFK untuk PT Asabri (Persero)
3.PFK untuk BPJS Kesehatan 4 . PFK untuk Sekretariat Bapertarum-PNS
5.PFK untuk Perum Bulog Rp ..... (14) .... . Rp ..... (1 5) ..... Rp ..... (16) ..... Tetap Rp . .... (17) ..... Rp .. ... (18) ..... Pembayaran .. (19) .. dana PFK untuk bulan .. (20) .. adalah sebesar Rp... (21) dengan nnc1an bagian pihak ketiga yang berhak sebagai berikut:
1.PFK untuk PT Taspen (Persero) Rp ..... (22) .....
2.PFK untuk PT Asabri (Persero)
3.PFK untuk BPJS Kesehatan
4.PFK untuk Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS
5.PFK untuk Perum Bulog Rp ..... (23) ..... Rp ..... (24) .... . Rp ..... (25) ... .. Rp .... ,(26) ..... Rincian atas realisasi penerimaan dana PFK sampai dengan tanggal .. (27) .. periode bulan .. (28) .. sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan rincian atas pembayaran dana PFK periode bulan .. (29).. sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan rincian pembayaran pertama/kedua*) dana PFK periode bulan .. (30) .. sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Keputusan Direktur Jenderal ini selanjutnya menjadi dasar bagi: www.jdih.kemenkeu.go.id KEENAM -) 7 -
1.Pihak ketiga dalam :r;ilengajukan tagihan dan permintaan pembayaran dana PFK;
2.PPK dalam menerbitkan SPP-PFK;
3.PPSPM dalam menerbitkan SPM-PFK; dan 4 . Kepala KPPN dalam menerbitkan SP2D atas SPM-PFK tersebut pada angka 3. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.Menteri Keuangan;
2.Direktur Jenderal Perbendaharaan;
3.Direktur PT Taspen (Persero) ;
4.Direktur PT Asabri (Persero);
5.Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan;
6.Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS;
7.Direktur Perum Bulog;
8.Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana PFK;
9.Pejabat Pembuat Komitmen Penyaluran Dana PFK;
10.Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah. Membayar Penyaluran Dan.a PFK;
11.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II. Ditetapkan di Jalmrta pada tanggal a.n. DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTUR PENGELOLAAN KAS NEGARA, <NAMA LENGKAP> www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP- (1).................. TENTANG PEMBAYARAN DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA KEPADA PT TASPEN (PERSERO), PT ASABRI (PERSERO), BPJS KESEHATAN, PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS, DAN PERUM BULOG BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN PERHITUNGAN FIHAK KETIGA SAMPAl DENGAN TANGGAL .(2) . . BULAN . . . (3) TAHUN ... (4) RINCIAN REALISASI PENERIMAAN DAN KEPUTUSAN PEMBAYARAN DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN PERHITUNGAN FIHAK KETIGA SAMPAI DENGAN TANGGAL . . . (2) BULAN . . . (3) TAHUN . . . (4) No Uraian 1 2
1.PT Taspen (Persero)
a.Dana Pensiun PNS Pusat Dana Pensiun PNS Daerah Pengeluaran PFK 4,75% Gaji untuk Iuran Dana Pensiun PT Taspen (Persero) Akun 821113
b.Dana THT PNS Pusat Dana THT PNS Daerah Pengeluaran PFK 3,25% Gaji untuk Tabungan Hari Tua PT Taspen (Persero) Akun 821132 Total PT Taspen (Persero)
2.PT Asabri (Persero)
a.Dana Pensiun TNI dan PNS Kemhan b.Dana Pensiun Polri dan PNS Polri Pengeluaran PFK 4,75% Gaji untuk Iuran Dana Pensiun PT Asabri (Persero) Akun 821135
c.Dana THT TNI dan PNS Kemhan
d.Dana THT Polri dan PNS Polri Pengeluaran PFK 3,25% Gaji untuk Tunjangan Hari Tua PT Asabri (Persero) Akun 821134 Total PT Asabri (Persero)
3.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan a.Penerimaan Setoran/Potongan PFK 2% Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan b.Penerimaan PFK 2% luran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non PNS yang berasal dari APBN
c.Penerimaan PFK 2% Iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non PNS APBD d.Penerimaan Setoran PFK 3 % Iuran Jaminan Kesehatan dari Pemberi Kerja PPNPN-APBD
e.Penerimaan Setoran/Potongan PFK 2 % Iuran Jaminan Kesehatan Pejabat Negara
f.Penerimaan Setoran PFK 3% Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Propinsi Penerimaan Dana PFK berdasarkan realisasi penerimaan s/d tgl ... (31) Bulan (ini) 3 Pembayaran Dana PFK Bulan (lalu) 4 Pembayaran . . . (32) . . Dana PFK Bulan (ini) 5 www.jdih.kemenkeu.go.id No 4. 5. Penerimaan Dana PFK berclasarkan Pembayaran Pembayaran realisasi ... (32) . . Dana Uraian Dana PFK penerimaan Bulan (lalu) PFK Bulan s/cl tgl (ini) ... (31) Bulan (ini)
g.Penerimaan Setoran PFK 3% Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Kab/Kota Pengeluaran PFK untuk Penyaluran kepacla BPJS Kesehatan Akun 821131
h.Jaminan Kesehatan Pensiunan Taspen
1.Jaminan Kesehatan Pensiunan Asabri Total Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS
a.Taperum PNS Pusat b.Taperum PNS Daerah Total Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS Perum Bulog
a.Beras Bulog PNS Pusat b.Beras Bulog Anggota POLRI clan PNS POLRI
c.Beras Bulog Anggota TNI clan PNS Kemhan Total Perum Bulog Jumlah a.n. DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTUR PENGELOLAAN KAS NEGARA, <NAMA LENGKAP> www.jdih.kemenkeu.go.id NO 1 2, 3, clan 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 1 5 16 17 18 1 9 20 21 2 2 23 24 2 5 26 27 28 29 PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PEMBAYARAN DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA (SKP-PFK) URAIAN ISIAN Diisi dengan nomor Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK Diisi dengan tanggal 5 atau 15, bulan, clan tahun berkenaan Diisi clengan Nomor PMK Perubahan clari PMK Nomor 222/ PMK.0 5/ 2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga Diisi total jumlah angka clan huruf penerimaan dana PFK Diisi dengan penenmaan clana PFK berkenaan PT. Taspen (Persero) sampai tanggal 5 atau 1 5 bulan Diisi clengan penerimaan clana PFK sampai berkenaan PT. Asabri (Persero) tanggal 5 .atau 15 bulan Diisi dengan penerimaan clana PFK sampai tanggal 5 atau 1 5 bulan berkenaan BPJS Kesehatan I Diisi dengan penenmaan clana PFK sampai tanggal 5 atau 1 5 bulan berkenaan Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS Diisi clengan penerimaan clana PFK sampai tanggal 5 atau 1 5 bulan berkenaan Perum Bulog Diisi clengan periocle sebelumnya Diisi total jumlah angka clan huruf realisasi pembayaran dana PFK Diisi clengan realisasi pembayaran clana PFK sampai clengan periocle sebelumnya PT. Taspen (Persero) Diisi clengan realisasi pembayaran clana PFK sampai clengan periode sebelumnya PT. Asabri (Persero) Diisi clengan realisasi pembayaran clana PFK sampai clengan periode sebelumnya BPJS Kesehatan Diisi dengan realisasi pembayaran clana PFK sampa1 dengan periode sebelumnya Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS Diisi clengan realisasi pembayaran dana PFK sampa1 clengan periocle sebelumnya Perum Bulog Diisi "pertama" urttuk SKP PFK tanggal5 atau cliisi "keclua" untuk SKP PFK tanggal 1 5 Diisi bulan berkenaan Diisi total jumlah angka clan huruf pembayaran clana PFK bulan pada bulan sebagaimana dimaksucl pacla angka 20 Diisi clengan pembayaran clana PFK tanggal 5 atau 1 5 bulan berkenaan PT. Taspen (Persero) Diisi dengan pembayaran clana PFK 5 atau 1 5 bulan berkenaan PT. Asabri (Persero) Diisi dengan pembayaran clana PFK 5 atau 1 5 bulan berkenaan BPJS Kesehatan Diisi clengan pembayaran dana PFK 5 atau 1 5 bulan berkenaan Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS (Persero) Diisi clengan pembayaran dana PFK 5 atau 1 5 bulan berkenaan pada Perum Bulog Diisi clengan tanggal 5 atau 1 5 Diisi clengan penerimaan bulan berkenaan Diisi dengan pembayaran bulan sebelumnya www.jdih.kemenkeu.go.id NO URAIAN ISIAN 30 Diisi dengan pembayaran bulan berkenaan 31 Diisi dengan tanggal 5 atau 1 5 32 Diisi dengan "pertama" tanggal 1 5 Salin.an sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u . b. Plh. Kepala Bagian T.U . Kementerian WARDJIANTO NIP 196803241989121001 untuk tanggal 5, clan diisi "kedua" untuk MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.05/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 222/PMK.05/20 14 TENTANG DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA BERITA ACARA NOMOR BA- ....../PB..../... (1) ..... NOMOR BA- ......... (2) ............. . TENTANG PERHITUNGAN SELISIH LEBIH/KURANG PEMBAYARAN DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA (PFK) RAMPUNG TAHUN .... (3) .... Pada hari ini ... (4) ...... tanggal .. (5) .. bulan ...(6) ... tahun ... (7) .... bertempat di .. (8) ... . telah dilaksanakan perhitungan bersama Selisih Pembayaran Penyaluran Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Rampung Tahun Anggaran .. (3) .. antara Direktur .. (9) ... -Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktur PT Taspen, Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Direktur PT Asabri, Kepala/Ketua Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, dan Direktur Perum Bulog yang berhasil menyepakati selisih pembayaran penyaluran dana PFK Rampung Tahun Anggaran ... (3) .....sebesar Rp... (10) ... dan merupakan selisih ... (11) ..... dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Berdasarkan Laporan Realisasi Penerimaan Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Tahun Anggaran .. (3) ... dan dengan memperhatikan data realisasi penerimaan setoran PFK, disepakati bahwa realisasi penerimaan setoran dana PFK untuk Tahun Anggaran ... (3) ... adalah sebesar Rp ... (12) .., dengan rincian sebagai berikut:
a.Uraian akun... (13) ...... (akun....... ) sebesar Rp...... (14) ....... ;
b.Uraian akun... (13) ...... (akun....... ) sebesar Rp...... (14) ....... ; dan
c.Uraian akun... (13) ...... (akun....... ) sebesar Rp...... (14) ........
2.Berdasarkan data penyaluran dana PFK pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah dikonfirmasi dengan data yang disampaikan, disepakati bahwa realisasi pembayaran pengembalian penerimaan dana PFK untuk Tahun Anggaran .. (3) ... adalah sebesar Rp... (1 5) ...... dengan rincian sebagai berikut:
a.Uraian akun... (16)...... (akun....... ) sebesar Rp ...... (17) ....... ;
b.Uraian akun... (16) ...... (akun....... ) sebesar Rp ...... (17) ....... ; dan
c.Uraian: akun... (16) ...... (akun....... ) sebesar Rp ......... (17) ......
3.Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, disepakati bahwa selisih pembayaran dana PFK Rampung Tahun Anggaran ... (3) ....... adalah sebesar Rp ...... (18) ......... dan merupakan selisih.... (11) dengan rincian sebagai berikut:
a.Selisih ... (11) .. pembayaran dana PFK lJraian akun ... (16) ... (akun .... ) sebesar Rp ...... (19) ....... ; www.jdih.kemenkeu.go.id
b.Selisih ... (11) .. pembayaran dana PFK Uraian akun ... (16) ... (akun .... ) sebesar Rp ...... (19) ....... ;
c.Selisih ... (11) .. pembayaran dana PFK Uraian akun ... (16) ... (akun .... ) sebesar Rp ...... (19) ....... ; Uraian lebih rinci atas jumlah selisih lebih/kurang pembayaran dana PFK Rampung Tahun Anggaran .. (3) ... sebesar Rp ... (18) ... tersebut di atas dilampirkan dalam Berita Acara ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikian Berita Acara ini dibuat secara bersama dalam keadaan sehat dan tanpa tekanan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Asli Berita Acara ini berikut kelengkapannya dibuat sebanyak .. (20) .., masing masing menjadi milik pihak-pihak yang menandatangani Berita Acara ini, dan satu untuk ditempatkan sebagai dokumen resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pengelola penerimaan dan penyaluran Dana PFK. Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan ........ <Nama Lengkap>... (22) ....... Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) ........ <Nama Lengkap>... (23) ....... Direktur Utama Pelaksana Settap Bapertarum PNS ........ <Nama Lengkap>... (24) ...... . Dibuat di Jakarta pada tanggal ...... (21) ...... Direktur .. (25) .... - Direktorat Jenderal Perbendaharaan, <Nama Lengkap>... (26) ..... .. Direktur Investasi & Keuangan PT Asabri ........ <Nama Lengkap>... (27) ..... Direktur Keuangan Perum Bulog ........<Nama Lengkap>... (28) ..... www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PERHITUNGAN SELISIH LEBIH/KURANG PEMBAYARAN DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA (PFK) RAMPUNG NO 1 2 3 4,5,6,7 d an 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 URAIAN ISIAN D iisi de ngan nomor Berita Acara dari Kementerian Keu angan D iisi d engan nomor Berita Acara dari pihak ketiga (stakeholders) Diisi dengan tahun anggaran berkenaan D iisi dengan hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat pelaksanaan kegiatan p erhitungan selisih lebih / kurang pembayaran dana PFK Diisi dengan Direktur yang ditunjuk sebagai KPA Pembayaran dana PFK Diisi jumlah nominal angka dan huruf selisih pembayaran penyaluran dana PFK Rampung Diisi dengan "lebih" atau "kurang" Diisi total jumlah nominal ar1gka dan huruf realisasi penerimaan setoran dana PFK Diisi uraian akun penerimaan Diisi jumlah nominal angka dan huruf realisasi penenmaan setoran dana PFK masing-masing akun Diisi total jumlah nominal angka dan huruf realisasi pembayaran pengembalian penerimaan dana PFK Diisi uraian akun pembayaran Diisi jumlah nominal angka dan huruf realisasi pembayaran pengembalian penerimaan dana PFK masing-masing akun Diisi total jumlah nominal angka dan huruf selisih pembayaran clana PFK Diisi jumlah nominal angka dan huruf selisih lebih/ kurang pembayaran dana PFK masing-masing akun Diisi clengan jumlah berita acara yang dibuat Diisi clengan tanggal pelaksanaan kegiatan perhitu ngan s e lisih lebih / kurang pembayaran dana PFK Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat Direktur Keuangan clan Investasi BPJS Kesehatan Diisi clengan nama dan tanclatangan pejabat Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) Diisi dengan nama clan tarn;latangan pejabat Direktur Utama Pelalrnana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS Diisi dengan Direktur yang ditunjuk sebagai KPA Pembayaran dana PFK Diisi clengan nama clan tandatangan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA Pembayaran dana PFK Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat Direktur Investasi clan Keuangan PT Asabri (Persero) Diisi clengan nama dan tandatangan pejabat Direktur Kei.rnngan Perum Bulog MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK . 05/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 222/PMK. 05/20 14 TENTANG DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA FORMAT SKP- PFK RAMPUNG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR . . . . . . . . ( 1 ) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . TENTANG PERHITUN GAN S ELISIH LEBIH/ KURANG PEMBAYARAN DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetapkan PERTAMA KE D UA RAMPUNG TAHUN ANGGARAN . . . (2) . . . . . . . DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
a.bahwa setelah berakhirnya Tahun Anggaran . . (2) . . , telah dilaksanakan perhitungan selisih kurang/ lebih pembayaran D ana PFK selama 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Perhitungan Selisih Lebih / Kurang Pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Rampung Tahun Anggaran . . . (2) . . . . Nomor BA . . . (3) . . . . . tanggal . . . (4) . . . . . . dan Nomor BA . . (3) . . . . tanggal. . (4) . . . ; b . bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Selisih Lebih/ Kurang Pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Rampung Tahun Anggaran . . . (2) . . . . Nomor BA . . . (3) . . tanggal . . . (4) . . . dan Nomor BA . . . (3) . . . tanggaL . . (4) . . . sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 2 2 / PMK. 05 / 2 0 1 4 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . (5) . . / PMK. 0 5 / 2 0 1 5, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan; c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perhitungan Selisih Lebih/ Kurang Pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga Rampung Tahun Anggaran . . . . (2) . . . . . ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 2 2 / PMK. 0 5 / 2 0 1 4 tentang D ana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . (5) . . / PMK. 05 / 2 0 1 5 ; 1 . Laporan Arus Kas pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Audited Tahun . . . (2) . . . ; 2 . Berita Acara Perhitungan Selisih Lebih / Kurang Pembayaran Penyaluran Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Rampung Tahun Anggaran . . . (2) . . . Nomor BA- . . . (3) . . . . . tanggal . . . (4) . . . . . . . . dan Nomor BA . . (3) . . . . tanggal. . (4) . . . ; · MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PERHITUNGAN SELISIH LEBIH / KURANG PEMBAYARAN DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA RAMPUNG TAHUN ANGGARAN . . (2) . . . Realisasi penerimaan dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Tahun Anggaran . . (2) . . sebesar Rp . . . (6) . . . . . . . . . Realisasi pembayaran dana PFK Tahun Anggaran . . (2) . . sebesar Rp . . . (7) . . . www.jdih.kemenkeu.go.id KETIGA KEEMPAT KELI MA KEENAM Kekurangan pembayaran dana PFK Tahun Anggaran . . (2) . . . sebesar Rp . . . (8) . . . . dengan rincian sebagai berikut: 1 . Pembayaran dana PFK . . . . (9) . . . sebe sar Rp . . . . . . ( 1 0) . . . ; 2 . Pembayaran dana PFK . . . . (9) . . . sebe sar Rp . . . . . . ( 1 0) . . . ; 3 . Dst. Kelebihan pembayaran dana PFK Tahun Anggaran . . . (2) . . . sebesar Rp . . . . . ( 1 1 ) . . . .. dengan rincian sebagai berikut: 1 . Kelebihan pembayaran dana PFK . . . (9) . . . . sebesar Rp . . . . . . ( 1 2 ) . . . ; 2 . Kelebihan pembayaran dana PFK . . . (9) . . . . sebesar Rp . . . . . . ( 1 2 ) . . . ; 3 . Dst. Kelebihan pembayaran dana PFK . . . . . (9) . . . . . diperhitungkan dengan kekurangan pembayaran dana PFK . . . . (9) . . . . sebesar Rp . . . (7) . . . Jumlah yang masih harus dibayarkan sebe sar Rp . . . . (7) . . . akan dibayarkan kepada . . . . (9) . . . . setelah memperhitungkan kelebihan pembayaran dana PFK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA. Memerintahkan kepada Pej abat Pembuat Komitmen untuk melakukan pembayaran kepada: · 1 . . . . . . . (9) . . . . . . . . . . . . . sebe sar Rp . . (7) . . . dengan rincian :
a.Kekurangan pembayaran sebesar Rp . . (7) . . b . Dst.
2.Dst. Keputusan Direktur Jenderal i m mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1 . Menteri Keuangan; 2 . Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 3 . Direktur Jenderal Perbendaharaan ; 4 . Direktur Badan Penyelenggara Jaminan So sial (BPJS) Kesehatan; 5 . Direktur Keuangan PT : . (9) . . . d i . . ( 1 3) . . . ; 6 . Kepala/ Ketua . . . (9) . . . . d i . . ( 1 3) .. . ;
7.Direktur . . . . . . ( 1 4) . . . . . . . . . . . , Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan ; 8 . Kepala KPPN Jakarta II . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ... (1 5) ... a.n. DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTUR PENGELOLAAN KAS NEGARA, <NAMA LENGKAP> www.jdih.kemenkeu.go.id Plh. No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 1 5 PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PEMBAYARAN DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA RAMPUNG Uraian Isian Diisi dengan nomor Surat Keputu san Pembayaran D ana PFK Rampung Diisi dengan tahun anggaran berkenaan Diisi dengan nomor Berita Acara dari pihak Kernen terian Keuangan / pihak ketiga (stakeholders) D iisi de ngan tanggal Berita Ac ara pelaks anaan kegiatan perhitungan selisih lebih / kurang pembayaran dana PFK D iisi dengan Nomor PMK Perub ahan D ari PMK Nomor 2 2 2 / PM K . 0 5 / 2 0 1 4 tentang D ana Perhitu ngan Fihak Ke tiga Diisi dengan jumlah nominal angka dan huruf realisasi penenmaan dana PFK selama tahun berkenaan Diisi dengan jumlah nominal dan angka dan huruf realisasi pembayaran dana PFK selama tahun berkenaan Diisi jumlah total kekurangan pembayaran dana PFK dalam angka dan huruf Diisi dengan nama pihak ketiga (stakeholders} Diisi dengan kekurangan pembayaran dana PFK dalam angka dan huruf per pihak ketiga (stakeholders} Diisi jumlah total kelebihan pembayaran dana PFK dalam angka dan huruf Diisi dengan kelebihan pembayaran dana PFK dalam angka dan huruf per pihak ketiga (stakeholders} Diisi dengan lokasi kota pihak ketiga (stakeholders} Diisi dengan Direktur yang ditunjuk sebagai KPA Pembayaran dana PFK Diisi dengan tanggal penerbitan SKP-PFK Rampung MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Salin.an sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum __ _ u.b. ,,_1,P.EP� Kepala Bagian . U . Kerrt � rian I � � i www.jdih.kemenkeu.go.id