Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2008
- Nomor
- 215/PMK.03/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapanorganisasi-organisasilnternasional dan Pejabat-pejabat Perwaiilan Organisasi InternasiJnal Yang Tidak Termasuk Su$ek Pajak Penghasilan; : 1 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r T T a h u n l g S 3 t e n t a n g P a j a k P e n g h a s i l a n (LembalranNeglra Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50' Tambahan Lembaran Nef.ra Nomor 3263) sebagaimanatelah bebarapa kali diubah terakhir dengin Undang-UndangNomor L7 Tahun 2000(LembaranNegara Republik InJonesia Tahun 2000Nomor l27,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3985);
Dalam hal organisasi-organisasiinternasionaldan atau pejabat-pejabatperwakilan dari organisaii internasi-onalsebagaimanaditetapkan tidak termasuk SubiekPaiak Penghasilansebagaimanadimaksud dalam Lampiran PerafuranMenteri Keuangan ini laat hgi mimenuhi syarat-syarat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2, penetapantersebutdicabut oleh Menteri Keuangan. MENTERIKEUANGAN BEPUBLIKINDONESIA Fasal4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/WlK.04/2000 tentang Organisasi-organisasiInternasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuanganini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. SalinansesuaidenganasiinYa, KepalaBiro Umr:m u.b. KepalaBagianT.U.Departemen AntoniusSuharto NIP060041107 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal16 Desember 2008 TVMWTSNIKEUANGAN ttd. SRI MULYAM INDRAWAII IME{{TEFIII(EUANGAI'J HET",TJBLIKIFIDONESIA LAMP]RAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215 TENTANGPENETAPAN ORGANISASI.ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT- PEIABAT PERWAKILAN ORCANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBIEK PENGHASILAN PA]AK ORGANISASIINTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUKSUBJEKPAJAK PENGHASILAN Badan-badanInternasional dari PerserikatanBangsa-Bangsa: ADB (Asian Development Bank) IBRD (Intemational Bank for Reconstruction and Development) IFC (lnternational Finance Corporation) IMF (hrtemational Monetary Fund) UNDP (United Nations Development Programme), meliputi: IAEA (Lrtemational Atomic Energy Agency) ICAO (International Civil Aviation Organization) ITU (lrternational Telecommunication Union) UNIDO (United Nations lndustrial Development Organizations) UPU (Universal Postal Union) IAIMO (World Meteorological Organization) UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) UNEP (United Nations Environment Programme) UNCI{S (United Nations Centre for Human Sett lement) ESCAP (Economic and Social Commission for Asia and The Pacific) UNFPA (United Nations Funds for Population Activities) WFP (World Food Programme) IMO (trternational Maritime Organization) WIPO (World Intellectual Property Organization) IFAD (Intemational Fund for Agricultural Development)
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.