a.Calon Pegawai Negeri Sipil/pegawai pindahan dari luar Kementerian Keuangan yang belum mempunyai jabatan dan peringkat dan menduduki jabatan Pelaksana Umum;
b.Pejabat fungsional yang diberhentikan dari jabatannya dan menjadi Pelaksana Umum;
c.Pelaksana Umum /Pelaksana Khusus/kelompok jabatan awak kapal patroli yang dipekerjakan/diperbantukan yang belum memperoleh jabatan dan peringkat dan kemudian kembali ke Kementerian Keuangan menjadi Pelaksana Umum. Jabatan dan Peringkat bagi:
a.Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 butir a, peringkatnya ditetapkan sebagai berikut: 1) Bagi CPNS golongan III dan golongan II menggunakan nama jabatan dan peringkat sebagai berikut: 2014, No.1949 18 No. Nama Jabatan Pendidikan/Peringkat Jabatan S2 S1 DIII DI SMA/SMK
1.Analis Anggaran 9 8 - - -
2.Analis Pajak 9 8 - - -
3.Analis Bea dan Cukai 9 8 - - -
4.Analis Aset Negara 9 8 - - -
5.Analis Fiskal 9 8 - - -
6.Penata Keuangan 9 8 - - -
7.Mualim Ketentuan peringkat jabatan bagi CPNS diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur Jabatan dan Peringkat Bagi Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli
8.Juru Motor
9.Juru Mudi
10.Juru Minyak
11.Kelasi Kapal
12.Operator X-Ray - - - - 4
13.Verifikator Anggaran - - 6 4 -
14.Verifikator Pajak - - 6 4 -
15.Verifikator Bea dan Cukai - - 6 4 -
16.Verifikator Aset Negara - - 6 4 -
17.Verifikator Keuangan - - 6 4 -
18.Administrator Persuratan - - - - 4 2) Nama jabatan bagi CPNS tersebut digunakan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Penggunaan nama jabatan tersebut didasarkan pada formasi yang diajukan oleh masing-masing unit eselon I pada saat rekruitment.
b.Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 butir b, ditetapkan peringkat maksimal pada golongannya, tetapi tidak boleh melebihi grading terakhir pada jafungnya. Contoh: Pegawai “A” adalah seorang pemeriksa pajak pelaksana dengan peringkat jabatan 9 dengan golongan/ruang II/c. Yang 2014, No.1949 19 bersangkutan dibebaskan dari jabatan fungsionalnya menjadi pelaksana karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit, maka peringkat jabatannya adalah 8.
c.Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 c, ditetapkan 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat dan golongan ruangnya.
2.Penetapan Kembali dalam Jabatan dan Peringkatnya Pelaksana Umum yang ditetapkan kembali dalam jabatan dan peringkatnya meliputi:
a.Pelaksana Umum yang dimutasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi Pelaksana Umum;
b.Pelaksana Khusus/kelompok jabatan awak kapal patroli yang dimutasi antar unit organisasi menjadi Pelaksana Umum;
c.Pelaksana Umum yang mengalami kenaikan/penurunan jabatan dan peringkat berdasarkan hasil penilaian;
d.Pelaksana Umum yang semula telah memiliki jabatan dan peringkat kemudian diperbantukan/dipekerjakan dan kembali ke Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Umum;
e.Pelaksana Khusus/ kelompok jabatan awak kapal patroli yang semula telah memiliki jabatan dan peringkat kemudian diperbantukan/dipekerjakan dan kembali ke Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Umum;
f.Pelaksana Umum /Pelaksana Khusus/kelompok jabatan awak kapal patroli yang mengambil cuti di luar tanggungan negara kemudian kembali ke Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Umum. Jabatan dan Peringkat bagi:
a.Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir a, ditetapkan pada peringkat jabatan sesuai dengan kompetensi yang disyaratkan dan formasi jabatan yang ada pada unit baru tersebut tetapi tidak melebihi peringkat jabatan sebelum dimutasi.
b.Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir b, ditetapkan dengan memperhatikan pangkat dan golongan/ruang, kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam jabatan yang akan diberikan, formasi jabatan, dan syarat minimal pendidikan (tidak harus sama dengan peringkat sebelumnya); 2014, No.1949 20
c.Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir c, ditetapkan kembali sesuai dengan pangkat dan golongan/ruang, kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam jabatan yang akan diberikan, formasi jabatan yang ada dengan mempertimbangkan jabatan dan peringkat terakhir dan ditetapkan melalui mekanisme sidang penilaian; Untuk kenaikan peringkat jabatan, terdapat tambahan syarat pendidikan, yaitu bagi pelaksana umum yang telah memperoleh ijazah melalui proses kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut: No. Pendidikan Maksimal Peringkat Jabatan
1.Strata 1 12
2.Diploma III 10
3.Diploma I/SMA 6
4.SMP 3 Adapun pendidikan yang diakui bagi pelaksana berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.Bagi pelaksana yang mengikuti pendidikan di luar kedinasan, maka pendidikan tersebut akan diakui apabila yang bersangkutan telah memperoleh izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan dan telah lulus dari pendidikan di luar kedinasannya serta menyampaikan laporan telah selesai mengikuti pendidikan di luar kedinasan kepada pejabat yang berwenang memberikan izin;
b.Bagi pelaksana yang melaksanakan tugas belajar, maka pendidikan tersebut akan diakui apabila yang bersangkutan telah memperoleh surat tugas belajar dan telah lulus tugas belajarnya serta menyampaikan laporan telah selesai studi kepada pejabat yang berwenang. Bagi yang pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan telah menduduki peringkat yang tidak sesuai dengan pendidikannya, maka kepada Pelaksana Umum yang bersangkutan tidak dapat dinaikkan lagi peringkatnya (peringkat jabatannya tetap), meskipun nilainya memenuhi syarat untuk kenaikan peringkat jabatan. Contoh I: Pelaksana A, pendidikan Diploma I, golongan II/c, peringkat 7, 2014, No.1949 21 memiliki NPKP (SB-SB) Pada tahun 2016, yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dinaikkan peringkat jabatannya menjadi 8. Namun, mengingat yang bersangkutan berpendidikan Diploma I, maka peringkat jabatan sesuai syarat pendidikan seharusnya maksimal hanya 6 sehingga kepada yang bersangkutan ditetapkan peringkat jabatannya tetap (7). Contoh II: Pelaksana B, pendidikan Diploma III, gologan II/d peringkat 8, memiliki NPKP (SB-SB). Pada tahun 2015, yang bersangkutan telah memiliki pendidikan Strata1 Pada tahun 2016, yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dinaikkan peringkat jabatannya menjadi 9 Meskipun yang bersangkutan telah memiliki pendidikan Strata 1, kenaikan peringkat jabatannya tidak otomatis diberikan peringkat sesuai syarat pendidikan (12), namun tetap mengikuti mekanisme kenaikan peringkat sehingga kepada ybs ditetapkan peringkat jabatannya menjadi 9;
d.Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir d, ditetapkan peringkat jabatannya sama dengan peringkat jabatan sebelum yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan;
e.Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir e, ditetapkan dengan memperhatikan pangkat dan golongan/ruang, kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam jabatan yang akan diberikan, formasi jabatan, dan syarat minimal pendidikan (tidak harus sama dengan peringkat sebelumnya);
f.Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir f, ditetapkan 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat dan golongan/ruangnya. B. Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus
1.Penetapan jabatan dan peringkat untuk pertama kali Pelaksana Khusus yang ditetapkan jabatan dan peringkatnya untuk pertama kali meliputi:
a.CPNS/pegawai pindahan dari luar Kementerian Keuangan yang pertama kali menduduki jabatan Pelaksana Khusus;
b.Pejabat fungsional yang diberhentikan dari jabatannya dan menjadi Pelaksana khusus; 2014, No.1949 22
c.Pelaksana Umum/Pelaksana Khusus/kelompok jabatan awak kapal patroli yang dipekerjakan/diperbantukan yang belum memperoleh jabatan dan peringkat dan kemudian kembali ke Kementerian Keuangan menjadi Pelaksana Khusus; Jabatan dan Peringkat bagi: Pelaksana sebagaimana dalam butir a,b, c, dan d penetapan jabatan dan peringkatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Peringkat Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan yang dihitung mulai dari 0 tahun.
2.Penetapan kembali dalam jabatan dan peringkatnya Pelaksana khusus yang ditetapkan kembali jabatan dan peringkatnya meliputi:
a.Pelaksana Umum/kelompok jabatan awak kapal patroli yang dimutasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi pelaksana khusus;
b.Pelaksana Khusus yang dimutasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan menduduki jabatan pelaksana khusus yang sama;
c.Pelaksana Khusus yang dimutasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan menduduki jabatan pelaksana khusus yang berbeda;
d.Pelaksana Khusus /kelompok jabatan awak kapal patroli yang semula telah memiliki jabatan dan peringkat kemudian diperbantukan/dipekerjakan dan kembali ke Kementerian Keuangan yang menduduki jabatan pelaksana khusus;
e.Pelaksana Khusus yang telah memenuhi syarat masa kerja untuk kenaikan jabatan dan peringkat sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Peringkat Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;
f.Pelaksana Umum/Pelaksana Khusus/kelompok jabatan awak kapal patroli yang mengambil cuti di luar tanggungan negara kemudian kembali ke Kementerian Keuangan menjadi pelaksana dengan jabatan pelaksana khusus. Jabatan dan Peringkat bagi:
a.Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir a, ditetapkan kembali jabatannya pada peringkat jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Peringkat Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan yang dihitung mulai dari 0 tahun dan 2014, No.1949 23 memperhatikan syarat minimal pendidikan;
b.Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir b, ditetapkan kembali jabatannya pada peringkat jabatan yang sama dengan peringkat jabatan sebelum dimutasi;
c.Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir c, ditetapkan kembali jabatannya pada peringkat jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Peringkat Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan yang dihitung mulai dari 0 tahun dan memperhatikan syarat minimal pendidikan;
d.Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir d, ditetapkan kembali jabatannya pada peringkat jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Peringkat Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan yang dihitung mulai dari 0 tahun dan memperhatikan syarat minimal pendidikan;
e.Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir e, ditetapkan kembali jabatannya pada peringkat jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai peringkat jabatan bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; Untuk kenaikan peringkat jabatan, terdapat tambahan syarat yaitu memenuhi syarat pendidikan yaitu bagi Pelaksana Khusus yang telah memperoleh ijazah melalui proses kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut: No. Nama Jabatan Syarat Pendidikan dan Maksimal Peringkat Jabatan yang Diberikan S1 DIII DI SMA/SMK
1.Bendahara 11 10 - -
2.Sekretaris Menteri/Wamen 12 10 - - Sekretaris Pejabat Eselon I 11 10 - - Sekretaris Pejabat Eselon II 10 10 - - Sekretaris Pejabat Eselon III (kantor vertikal) 10 10 - -
3.Pengemudi Jemputan 10 10 6 6 2014, No.1949 24 No. Nama Jabatan Syarat Pendidikan dan Peringkat Jabatan yang Diberikan S1 DIII DI SMA/SMK
1.Ajudan Menteri/Wamen 12 10 - - Ajudan Pejabat Eselon I 11 10 - -
2.Pengemudi Menteri/Wamen 12 10 - - Pengemudi Pejabat Eselon I 11 10 6 6 Pengemudi Pejabat Eselon II 10 10 6 6 Adapun pendidikan yang diakui bagi pelaksana khusus berlaku ketentuan sebagaimana pada pelaksana umum. Bagi Pelaksana Khusus yang pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan telah menduduki peringkat yang tidak sesuai dengan pendidikannya, maka kepada Pelaksana Khusus yang bersangkutan tidak dapat dinaikkan lagi peringkatnya (peringkat jabatannya tetap), meskipun telah memenuhi masa kerja pada jabatannya Contoh I: Pelaksana A, pendidikan Diploma I, golongan II/c, menduduki jabatan Sekretaris dengan peringkat 8. Pada tahun 2015, yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dinaikkan peringkat jabatannya menjadi 9 karena telah memenuhi masa kerja jabatanya (2 sampai dengan kurang dari 4 tahun). Namun, mengingat yang bersangkutan berpendidikan Diploma I, maka peringkat jabatan yang bersangkutan tetap 8 (karena tidak memenuhi syarat pendidikan). Contoh II: Pelaksana B, pendidikan Diploma III, golongan II/d, menduduki jabatan Ajudan Pejabat Eselon I dengan peringkat 11. Maka peringkat jabatan yang bersangkutan tetap 11 meskipun pendidikan yang dimiliki adalah Diploma III yang seharusnya peringkat jabatannya adalah 10 (sesuai syarat pendidikan).
f.Bagi Pelaksana Khusus yang akan diangkat setelah Peraturan Menteri ini diberlakukan, maka pengangkatannya mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1) pengangkatan Pelaksana dalam Jabatan Pelaksana Khusus untuk selanjutnya agar memperhatikan syarat minimal 2014, No.1949 25 pendidikan. 2) tidak diperkenankan mengangkat pelaksana dalam jabatan Bendahara, Sekretaris, Ajudan Menteri/Wamen, Ajudan Pejabat Eselon I, Pengemudi Menteri/Wamen, dengan syarat pendidikan Diploma I dan SMA/SMK karena minimal pendidikan yang dipersyaratkan adalah Diploma III.
g.Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir f, ditetapkan kembali jabatannya pada peringkat jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai peringkat jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang dihitung mulai dari 0 tahun dan memperhatikan syarat minimal pendidikan.
h.Khusus bagi CPNS, selama menduduki jabatan pelaksana khusus, masa kerja sebagai pelaksana khusus tidak dihitung sampai yang bersangkutan menjadi PNS. C. Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pegawai yang Tugas Belajar
1.Pegawai yang menduduki jabatan struktural yang melaksanakan tugas belajar paling sedikit 6 (enam) bulan, jabatan dan peringkatnya ditetapkan pada peringkat jabatan pelaksana tertinggi yaitu 12 (dua belas), berlaku mulai pada bulan pertama saat melaksanakan tugas belajar.
2.Pegawai yang menduduki jabatan fungsional atau pelaksana yang melaksanakan tugas belajar paling sedikit 6 (enam) bulan, jabatan dan peringkatnya ditetapkan sebagai berikut:
a.bagi pelaksana diberikan peringkat yang sama, berlaku mulai pada bulan pertama saat melaksanakan tugas belajar;
b.bagi pelaksana khusus ditetapkan dengan memperhatikan pangkat dan golongan/ruang, kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam jabatan yang akan diberikan, dan formasi jabatan (tidak harus sama dengan peringkat sebelumnya);
c.bagi pejabat fungsional: 1) untuk yang semula mempunyai peringkat diatas 12, diberikan peringkat 12; 2) untuk yang semula mempunyai peringkat sampai dengan 12, diberikan peringkat yang sama seperti saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat fungsional.
3.Bagi Pejabat Fungsional yang antara pangkat dan golongan/ruang tidak setara dengan peringkat maksimal sebagaimana diatur Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang peringkat jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan 2014, No.1949 26 melaksanakan Tugas Belajar, dapat diberikan peringkat yang tidak sesuai dengan ketentuan peringkat maksimal pada pangkat dan golongan/ruang.
4.Bagi pejabat fungsional yang peringkatnya lebih tinggi daripada peringkat maksimal pada golongannya, ketika ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Belajar, dikecualikan untuk tidak di sidangkan pada setiap 2 periode evaluasi.
5.Bagi Pejabat Struktural dan Fungsional yang memiliki peringkat diatas 12, karena diberikan peringkat 12 pada saat Tugas Belajar, maka pegawai yang bersangkutan dikecualikan untuk tidak di sidangkan pada setiap 2 periode evaluasi.
6.Jabatan yang diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar adalah: 1) Pelaksana Tugas Belajar Tk. I untuk peringkat 12; 2) Pelaksana Tugas Belajar Tk. II untuk peringkat 11; 3) Pelaksana Tugas Belajar Tk. III untuk peringkat 10; 4) Pelaksana Tugas Belajar Tk. IV untuk peringkat 9; 5) Pelaksana Tugas Belajar Tk. V untuk peringkat 8; 6) Pelaksana Tugas Belajar Tk. VI untuk peringkat 7; 7) Pelaksana Tugas Belajar Tk. VII untuk peringkat 6; 8) Pelaksana Tugas Belajar Tk. VIII untuk peringkat 5; 9) Pelaksana Tugas Belajar Tk. IX untuk peringkat 4;
7.Bagi Pelaksana Tugas Belajar yang kembali aktif bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan berlaku ketentuan sebagai ditetapkan kembali peringkat jabatannya sama dengan peringkat terakhir yang dimiliki pada saat kembali dari tugas belajar dan diberikan nama jabatan pelaksana yang sesuai dengan formasi jabatan yang ada;
8.Jabatan dan peringkat bagi pelaksana tugas belajar ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan peringkat jabatan. 2014, No.1949 27 Evaluasi Pelaksana Umum dalam jabatan dan peringkatnya dilakukan atas dasar NPKP sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, sedangkan Evaluasi Pelaksana Umum dalam jabatan dan peringkatnya dilakukan atas dasar masa kerja. A. Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (NPKP) NPKP adalah prestasi kerja pegawai Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. NPKP diperoleh dengan menjumlahkan Nilai Sasaran Kerja Pegawai (NSKP) dengan Nilai Perilaku (NP) setelah memperhitungkan bobot keduanya. Tata cara penyusunan SKP, penghitungan NSKP dan NP, penghitungan NPKP, dan mekanisme penilaian kinerja pegawai adalah sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. B. Hasil Evaluasi
1.Kriteria hasil evaluasi adalah sebagai berikut:
a.Sangat Baik, apabila memiliki NPKP 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 120 (seratus dua puluh);
b.Baik, apabila memiliki NPKP 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan kurang dari 91 (sembilan puluh satu);
c.Cukup, apabila memiliki NPKP 61 (enam puluh satu) sampai dengan kurang dari 76 (tujuh puluh enam);
d.Kurang, apabila memiliki NPKP 51 (lima puluh satu) sampai dengan kurang dari 61 (enam puluh satu); dan
e.Buruk, apabila memiliki NPKP 0 (nol) sampai dengan kurang dari 51 (lima puluh satu).
2.Hasil evaluasi bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh :
a.Pejabat Penilai;
b.Pejabat yang menangani kepegawaian; 2014, No.1949 28
c.Atasan langsung;
d.Pegawai yang dinilai.
3.Terhadap hasil evaluasi, berlaku ketentuan:
a.Atasan langsung pelaksana menyampaikan kepada pimpinan unit organisasi pelaksana yang bersangkutan secara berjenjang;
b.Monitoring capaian hasil evaluasi sementara disimpan oleh atasan langsung untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan penilaian pada akhir periode;
c.Hasil evaluasi disampaikan kepada pejabat yang menangani kepegawaian selambat-lambatnya minggu kedua bulan Januari;
d.Pejabat yang menangani bidang kepegawaian menyampaikan hasil evaluasi periode pertama dan hasil evaluasi periode kedua kepada pejabat penilai untuk digunakan sebagai bahan sidang penilaian.
4.Hasil evaluasi bagi pelaksana yang mengalami mutasi dan belum digunakan sebagai dasar penilaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penilaian pada unit yang baru.
5.Pelaksana yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak dilakukan penilaian, sehingga hasil evaluasi sebelum yang bersangkutan cuti tidak diakui. 2014, No.1949 29
1.Pejabat Penilai melakukan penilaian atas hasil evaluasi.
2.Dalam rangka penilaian, Pejabat Penilai mempunyai tugas sebagai berikut:
a.melakukan penilaian atas hasil evaluasi yang disampaikan oleh pimpinan unit yang menangani kepegawaian;
b.melakukan penilaian terhadap Pelaksana yang baru dimutasi antar unit eselon II;
c.merekomendasikan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana.
3.Penilaian untuk pelaksana pada:
a.Kantor Pusat, dilakukan oleh Pejabat Penilai Kantor Pusat; 1) Pejabat Penilai Kantor Pusat terdiri dari: a) Pejabat eselon II unit yang bersangkutan, sebagai pimpinan sidang; b) Pejabat eselon III atasan Pelaksana yang bersangkutan; c) Seluruh Pejabat eselon III lainnya dalam lingkup eselon II yang bersangkutan; dan d) Pejabat eselon III yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon I. 2) Khusus pada Inspektorat Jenderal, Pejabat Penilai Kantor Pusat terdiri dari: a) Sekretaris Inspektorat Jenderal, sebagai pimpinan sidang; b) Pejabat eselon II atasan Pelaksana yang bersangkutan; dan c) Seluruh Pejabat eselon III pada Sekretariat Inspektorat Jenderal.
b.Instansi Vertikal, dilakukan oleh Pejabat Penilai Instansi Vertikal; 1) Pejabat Penilai Instansi Vertikal Untuk Pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal setingkat eselon II: 2014, No.1949 30 a) Pejabat eselon II unit yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang; b) Pejabat eselon III atasan Pelaksana yang bersangkutan; c) Minimal 2 (dua) orang pejabat eselon III lainnya dalam lingkup eselon II yang bersangkutan; dan d) Pejabat eselon III yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon II. 2) Untuk Pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal setingkat eselon III : a) Pejabat eselon III unit yang bersangkutan, sebagai pimpinan sidang; b) Pejabat eselon IV atasan Pelaksana yang bersangkutan; c) Minimal 2 (dua) orang pejabat eselon IV lainnya dalam lingkup eselon III yang bersangkutan; dan d) Pejabat eselon IV yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon III. 3) Untuk Pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal setingkat eselon IV di lingkungan DJP (KP2KP) : a) Pejabat eselon III (Kepala KPP yang menjadi atasannya) sebagai pimpinan sidang; b) Pejabat eselon IV (Kepala KP2KP) yang bersangkutan; c) Pejabat eselon IV yang membidangi urusan kepegawaian pada KPP yang menjadi atasannya. 4) Untuk Pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal setingkat eselon IV di lingkungan DJBC (KPPBC Tipe B): a) Pejabat eselon IV unit yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang; b) Pejabat eselon V atasan Pelaksana yang bersangkutan; c) Pejabat eselon V yang lainnya dalam lingkup eselon IV yang bersangkutan; dan d) Pejabat eselon V yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon IV.
c.Unit Pelaksana Teknis, dilakukan oleh Pejabat Penilai Unit Pelaksana Teknis. Pejabat Penilai Unit Pelaksana Teknis terdiri dari: 1) Untuk Pelaksana di lingkungan Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon II: 2014, No.1949 31 a) Pejabat eselon II unit yang bersangkutan, sebagai pimpinan sidang; b) Pejabat eselon III atasan Pelaksana yang bersangkutan; c) Pejabat eselon III lainnya dalam lingkup eselon II yang bersangkutan; dan d) Pejabat eselon III yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon II. 2) Untuk Pelaksana di lingkungan Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon III: a) Pejabat eselon III unit yang bersangkutan, sebagai pimpinan sidang; b) Pejabat eselon IV atasan Pelaksana yang bersangkutan; c) Pejabat eselon IV lainnya dalam lingkup eselon III yang bersangkutan; dan d) Pejabat eselon IV yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon III. B. Tata Cara Penilaian
1.Pejabat Penilai melakukan sidang penilaian 1 (satu) tahun sekali atas hasil evaluasi.
2.Sidang penilaian dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang 50% + 1 dari jumlah Pejabat Penilai.
3.Pejabat Penilai melakukan penilaian atas hasil evaluasi dalam sidang penilaian.
4.Hasil sidang penilaian oleh Pejabat Penilai dituangkan dalam format dan contoh Berita Acara Hasil Penilaian dan Lampiran Berita Acara Hasil Penilaian sebagaimana format dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
5.Berdasarkan hasil sidang penilaian, Pejabat Penilai menyusun surat rekomendasi penetapan pelaksana untuk:
a.Kenaikan jabatan dan peringkat;
b.Penurunan jabatan dan peringkat; atau
c.Tetap pada jabatan dan peringkatnya bagi pelaksana yang telah dinilai.
6.Lembar asli hasil evaluasi yang telah dilakukan penilaian disimpan dalam dosir pegawai yang bersangkutan, bersifat rahasia, dan tidak dapat diakses oleh siapapun kecuali pejabat yang menangani kepegawaian pada unit tersebut dan Pejabat Penilai. 2014, No.1949 32 C. Surat Rekomendasi Pejabat Penilai Pejabat Penilai wajib menyampaikan surat rekomendasi dengan dilampiri Berita Acara Hasil Penilaian kepada pejabat yang berwenang menetapkan pelaksana dalam jabatan dan peringkat sesuai ketentuan yang berlaku. Surat rekomendasi dibuat sesuai contoh Surat Rekomendasi Pejabat Penilai sebagaimana format dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. D. Hasil Rekomendasi Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus
1.Rekomendasi Kenaikan Jabatan dan Peringkat
a.Pelaksana Umum 1) Pelaksana Umum direkomendasikan kenaikan jabatan dan peringkatnya setingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi yang harus dipenuhi oleh Pelaksana Umum meliputi: a) kompetensi teknis sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan; b) syarat jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; c) telah melaksanakan tugas lebih dari 1 (satu) tahun pada peringkat jabatan yang lama; d) tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat Sidang Penilaian; e) memiliki NPKP bernilai Sangat Baik selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut; f) memenuhi syarat pangkat dan golongan/ruang; g) tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan; dan h) syarat pendidikan. 2) Bagi Pelaksana Umum yang sudah memiliki peringkat jabatan karena penetapan peringkat luar biasa sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, peringkat jabatannya masih tetap berlaku. Namun, kepada yang bersangkutan tetap diberlakukan ketentuan syarat pendidikan apabila akan diusulkan untuk mendapat kenaikan peringkat pada periode berikutnya. 2014, No.1949 33 3) Dengan ditiadakannya ketentuan tentang mekanisme kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa, maka setelah Peraturan Menteri ini diberlakukan tidak diperkenankan lagi menetapkan kenaikan peringkat luar biasa, dan dengan berlakunya Peraturan Menteri ini semua Peraturan/Keputusan Pimpinan Unit eselon I tentang mekanisme kenaikan peringkat luar biasa batal demi hukum dan tidak dapat digunakan lagi untuk menetapkan kenaikan peringkat luar biasa. 4) Pelaksana yang sedang tugas belajar direkomendasikan naik atau turun atau tetap, setelah memiliki NPKP selama 2 tahun berturut-turut; 5) Pelaksana yang lulus UPKP dan telah memperoleh kenaikan pangkat dan golongan/ruang, direkomendasikan naik pada jabatan dan peringkatnya dalam sidang penilaian pada bulan Januari setelah yang bersangkutan memperoleh kenaikan pangkat apabila 1 (satu) periode terakhir memiliki NPKP bernilai Sangat Baik. 6) Bagi pelaksana yang dikenai hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, selama menjalani hukuman disiplin tersebut, pelaksana yang bersangkutan tidak perlu diturunkan jabatan dan peringkatnya dan tetap dilakukan evaluasi.
b.Pelaksana Khusus Pelaksana Khusus direkomendasikan kenaikan jabatan dan peringkatnya setingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) kompetensi teknis sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan; 2) syarat jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; 3) tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat Sidang Penilaian; 4) memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan; 5) tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan; dan 6) syarat pendidikan.
2.Rekomendasi Penurunan Jabatan dan Peringkat
a.Pelaksana Umum direkomendasikan penurunan jabatan dan 2014, No.1949 34 peringkatnya 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila memiliki NPKP bernilai Cukup, Kurang, dan/atau Buruk selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut.
b.Bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada butir a, dapat direkomendasikan kembali oleh Pejabat Penilai penurunan jabatan dan peringkatnya 2 (dua) tingkat lebih rendah apabila NPKP dalam 2 (dua) Periode Evaluasi berikutnya masih bernilai Cukup, Kurang, dan/atau Buruk.
3.Rekomendasi Tetap pada Jabatan dan Peringkatnya Pelaksana direkomendasikan tetap pada jabatan dan peringkatnya, apabila: a.NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan atau diturunkan; b.NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun jabatan dan peringkatnya sudah maksimal pada pangkat dan golongan/ruangnya;
c.NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun tidak ada formasi pada jabatan/peringkat yang akan diberikan; dan d.NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun tidak memenuhi syarat minimal pendidikan pada jabatan/peringkat yang akan diberikan;
e.NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun pada saat sidang penilaian pelaksana yang bersangkutan sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat;
f.NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun tidak memenuhi kompetesni pada jabatan yang akan diberikan. E. Surat Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana
1.Berdasarkan hasil rekomendasi, pejabat yang berwenang akan menetapkan Keputusan mengenai penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana sesuai dengan format dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
2.Pejabat yang berwenang menetapkan adalah pimpinan unit eselon II atas nama pimpinan unit eselon I.
3.Dalam hal pejabat yang berwenang berhalangan sementara atau berhalangan tetap maka untuk: 2014, No.1949 35
a.Kantor Wilayah atau UPT, ditetapkan oleh Sekretaris unit eselon I;
b.Pimpinan unit eselon II pada Kantor Pusat, ditetapkan oleh Sekretaris unit eselon I;
c.Pimpinan unit eselon II pada Kantor Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, ditetapkan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia; Apabila Sekretaris unit eselon I dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia berhalangan, ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I. 2014, No.1949 36 MENTERI KEUANGAN BAMBANG P. S. BRODJONEGORO 2014, No.1949 37 2014, No.1949 38 2014, No.1949 39 2014, No.1949 40 2014, No.1949 41 2014, No.1949 42 2014, No.1949 43 2014, No.1949 44 2014, No.1949 45 2014, No.1949 46 2014, No.1949 47 2014, No.1949 48 2014, No.1949 49 2014, No.1949 50 2014, No.1949 51 2014, No.1949 52 2014, No.1949 53 2014, No.1949 54 2014, No.1949 55 2014, No.1949 56 2014, No.1949 57 2014, No.1949 58 2014, No.1949 59 2014, No.1949 60 2014, No.1949 61 2014, No.1949 62 2014, No.1949 63 2014, No.1949 64 2014, No.1949 65 2014, No.1949 66 2014, No.1949 67 2014, No.1949 68 2014, No.1949 69 2014, No.1949 70 2014, No.1949 71 2014, No.1949 72 2014, No.1949 73 2014, No.1949 74 2014, No.1949 75 2014, No.1949 76 2014, No.1949 77 2014, No.1949 78 2014, No.1949 79 2014, No.1949 80 2014, No.1949 81 2014, No.1949 82