Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246/PMK.01/2011
- Nomor
- 246/PMK.01/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016;
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.
Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2016 adalah sebesar 5,39% (lima koma tiga sembilan persen).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. www.jdih.kemenkeu.go.id .., -_J - Agar setiap orangrnengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penen1patannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tangg� 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNQANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1966 Salinan sesuai clengan aslinya Kepal�aB��::fif1:�;-�. /,�Lt,;-t;.:�-<:-;._, Ke pa g T. U. Ke-i'n.e! terian \ ; \'s..-,.._ . . �" ) I'•(.;,it) \ ------- - 1-r .. ' GIAR T ;) ' ......___ I NIP l 95�04201:-9&4cJ210D 1 'f•tNOt.1'1:. ' www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)