menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.940 2
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
5.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH. Pasal I Ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 39 Selama organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan tetap berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2012.” www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.9403 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id