Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.01/2011
- Nomor
- 135/PMK.01/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH.
BAB I
Pusat Investasi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Investasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Pusat Investasi Pemerintah terdiri atas:
BAB III
Direktorat Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, sumber daya manusia, kerumahtanggaan dan teknologi informasi, serta perlengkapan Pusat Investasi Pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Umum terdiri atas:
BAB IV
Direktorat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis investasi, dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, penyusunan dan pelaksanaan Rekening Induk Dana Investasi, pengelolaan anggaran, akuntansi dan pelaporan serta pelaksanaan penyelesaian transaksi (setelmen).
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.