Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2014
- Nomor
- 253/PMK.03/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diajukan terhadap materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB.
BAB III
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang.
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.