Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 266/PMK.07/2015
- Nomor
- 266/PMK.07/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal clan Pengelolaan Keuangan Daerah; www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan Undang-Undang Nomor 1 4 Tahun 201 5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 201 6 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 5 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
BAB I
1 . Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
BAB II
Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah digunakan sebagai kriteria kinerja dalam penghitungan alokasi DID.
BAB III
Prinsip dasar Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara komprehensif melalui penilaian kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah dan menghubungkannya dengan capaian pelayanan dasar publik di daerah dalam mendukung pencapaian peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan.
Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan dengan menggunakan asas: www.jdih.kemenkeu.go.id
(1 ) Objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan dengan menggunakan sistern pengukuran kinerja yang baku dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
BAB IV
( 1) Pemeringkatan Kesehatan Fiskal clan Pengelolaan Keuangan Daerah clilaksanakan melalui penilaian atas 3 (tiga) inclikator kinerja, yaitu:
(1 ) Pemeringkatan Kesehatan Fiskal clan Pengelolaan Keuangan Daerah clilakukan terhaclap claerah provinsi, kabupaten, clan kota yang telah terseclia 3 (tiga) atau paling kurang 2 (clua) inclikator kinerja sebagaimana climaksucl clalam Pasal 6 ayat ( 1).
(1 ) Inclikator kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan claerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1 ) huruf a merupakan indikator yang menggambarkan tingkat kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan claerah.
(1 ) Indikator kinerja pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1 ) huruf b merupakan indikator yang menggambarkan capaian layanan Pemerintah Daerah yang difokuskan pada pelayanan fungsi dasar yang meliputi:
(1 ) Indikator kinerja ekonomi clan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1 ) huruf c merupakan indikator yang menggambarkan capaian pemerintah daerah di bidang ekonomi clan kesejahteraan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.