Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.07/2017
- Nomor
- 223/PMK.07/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/ 2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2064) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/ 2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1946), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KE-MENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WI=>ODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1968 UWONO J ���1997031001 www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang