Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2016
- Nomor
- 198/PMK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan melakukan perubahan metodologi pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut huruf a;
( 1) Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan terhadap seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
( 1) Untuk memperoleh Nilai Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 dilakukan dengan:
( 1) APBD dan laporan realisasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) bersumber dari Pemerintah Daerah. (la) Penyampaian APBD dan laporan realisasi APBD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang sistem informasi keuangan daerah.
Peraturan Menteri m1 berlaku sepanJang amanat pembentukan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1946 , ?yUWONc} �121997031001/ www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)