Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1Januari 2018. www.jdih.kemenkeu.go.id • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempata:inya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 470 Plh. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. �- // u 'C.\.)l'.\.NG4N Rt , Kepala Bagian :r��<mrelite !�:;,_ � ·� �- � · */ LUHUT M.R. LIMBONG .}: / NIP 19610503 198810 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/PMK. 010/2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018 A. RINCIAN DAFTAR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK PIUTANG NEGARA NON POKOK YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH YANG DITERIMA TAHUN 2017
1.Persetujuan Hapus Mutlak oleh Presiden PDAM No NAMA NPWP
1.PDAM Kota Padang 01.116.041.3-201.000
2.PDAM Kota Pontianak 01.110.639.0-701.000
3.PDAM Kabupaten Badung 01.126.452.0-904.000
4.PDAM Kabupaten Indramayu 01.508.747.1-437.000
5.PDAM Kota Pasuruan 01.236.058.2-651.000
6.PDAM Kota Palangkaraya 01.407.712.7-711.000
2.Penetapan Hapus Mutlak oleh Menteri Keuangan PDAM No NAMA NPWP
1.PDAM Kabupaten Toll Toll 01.419.695.0-834.000
2.PDAM Kabupaten Bulungan 01.409.437.9-727.000 www.jdih.kemenkeu.go.id B. FORMAT SURAT PERMOHONAN WAJIB PAJAK KOP SURAT WAJIB PAJAK : ....... (1)Nomor Perihal : Permohonan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang- Negara sesuai PMK Nomor XXX/PMK.010/2018 Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...... (2) di ......... (3) Sehubungan dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor XXX/PMK.010/2018 tanggal XXX tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018, dengan ini: Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Nomor Rekening Nama Nasabah Nama Bank Kantor Cabang Bank : ............................................. (4) : ............................................. (5) : .............................. ; .............. (6) : .................... : ........................ (7) : ............................................. (8) : ............................................. (9) : ............................................. (10) mengajukan permohonan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara sesuai PMK Nomor XXX/PMK.010/2018. Untuk kelengkapan permohonan, bersama ini kami lampiri :
1.SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017.
2.Laporan keuangan tahun 2017.
3.Kutipan elemen laporan keuangan tahun 201 7 sesuai lampiran C PMK Nomor XXX/PMK.010/2018.
4.Fotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank. Demikian permohonan ini kami sampaikai1. .......... , ................ 2018 (11) Pengurus/Kuasa * ) , Nama Jelas.................. (12) Tembusan:
1.Kepala Kantor Wilayah.............. (13)
2.Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak *) Caret yang tidak sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN WAJIB PAJAK
1.Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak;
2.Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
3.Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
4.Diisi dengan nama Wajib Pajak;
5.Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak;
6.Diisi dengan alamat lengkap Wajib Pajak;
7.Diisi dengan nomor rekening Wajib Pajak PDAM;
8.Diisi dengan nama Wajib Pajak PDAM sebagimana terdaftar di Bank;
9.Diisi dengan nama Bank;
10.Diisi dengan nama Kantor Cabang Bank;
11.Diisi derigan nama kota, tanggal clan bulan surat;
12.Diisi deng·an nama jelas pengurus/kuasa T\Vajib Pajak yang menandatangani surat permohonan. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampiri surat kuasa bermeterai;
13.Diisi dengan nama Kantor Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar. www.jdih.kemenkeu.go.id C. FORMAT LEMEAR PERHITUNGAN EESARAN PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH LEMEAR PENGHITUNGAN EESARAN PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH Nama Wajib Pajak NPWP ......... ... . ........ ........... . ...... ...... (1) . . . . . . . . . . . . . . . . . . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · : · · · · (2) Tahun Pajak 2017 No. Uraian I Pendapatan Usaha II Eeban Usaha III Laba (Rugi) Usaha IV Pendapatan dari Luar Usaha
1.Kepala Kantor Wilayah..............(19)
2.Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak * ) Caret yang tidak sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id I PETUNJUK PENGISIAN LEMBAR PENGHITUNGAN BESARAN PAJAK i PENGHASILAN DITANGGU�G PEMERINTAH
1.Diisi dengan nama Wajib Pajak;
2.Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak; i
3.Diisi dengan Jumlah Penghasilan Bruto dari Usaha; I !
4.Diisi dengan Jumlah Beban Usaha; / I
5.Diisi dengan Jumlah Pengurangan (I) - (II);
6.Diisi dengan Jumlah Penghasilan Laih-lain (selain dari Penghapusan Piutang Negara);
7.Diisi dengan Jumlah Penghasilan dari Pe�ghapusan Piutang PDAM I (Berdasarkan persetujuan Presiden ataju Keputusan Menteri Keuangan I mengenai penghapusan secara mutlak i piutang negara nonpokok yang bersumber dari penerusan pinjaman lua� negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah at�s nama Perusahaan Daerah Air I Minum (PDAM)); I
8.Diisi dengan Jumlah Beban Lain-lain; \
9.Diisi dengan Jumlah Laba (Rugi) Bersih (I�I) + (IV.a) + (IV.b) - (IV.c);
10.Diisi dengan Jumlah Koreksi Fiskal;
11.Diisi dengan Jumlah Penghasilan Neto Fi�kal (V) - (VI);
12.Diisi dengan Jumlah Kompensasi Kerugi�k I i
13.Diisi dengan Jumlah Penghasilan Kena P4jak (VII) - (VIII);
14.Diisi dengan Jumlah Pajak TerutaJg termasuk i Penghapusan Piutang Negara; ! Penghasilan dari /
15.Diisi dengan Jumlah Pajak Terutang yidak termasuk Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara; , I
16.Diisi dengan Jumlah Pengurangan (X) - (XI); I
17.Diisi dengan nama kota, tanggal dan bulah surat; I www.jdih.kemenkeu.go.id
18.Diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak ·yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa bermeterai;
19.Diisi dengan nama Kantor Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar. Plh. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id