Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah - langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID - 19 ) , Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dapat melakukan pemblokiran DIPA Kementerian / Lembaga secara mandiri bila dalam waktu yang telah ditentukan Kementerian / Lembaga tidak mengajukan usulan atau tidak melengkapi data dukung perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan pemotongan , penghematan anggaran , dan / atau self blocking . akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran ditetapkan sebagai berikut : a . tanggal 30 Oktober 2020 , untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran ; dan b . tanggal 30 November 2020 , untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan . ( 2 ) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pelaksanaan : a . pergeseran anggaran untuk belanja pegawai ; b . pergeseran anggaran dari c . Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP , pinjaman luar negeri , hibah luar negeri terencana , dan hibah dalam negeri terencana , pinjaman dalam negeri , serta SBSN ; d . Revisi Anggaran terkait pembukaan blokir pinjaman / hibah baru , penyesuaian kurs penarikan pinjaman / hibah , Rupiah Murni Pendamping Pinjaman Luar Negeri , dan Revisi Anggaran dalam www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - rangka pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/ Lembaga Asing; e. Kegiatan Kementerian/ Lembaga yang merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang ditetapkan setelah terbitnya Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020; dan/ atauKegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/ dokumen yang harus mendapat persetujuan dariunit eksternal Kementerian/ Lembaga seperti persetujuan DPR , hasil audit eksternal, dan sejenisnya , batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambatpada tanggal tanggal 18 Desember 2020. (3 ) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pelaksanaanKegiatan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan , mensyaratkan adanya peraturan perundangan - undangan di atas Peraturan Menteri ini untuk pencairan anggaran, revisi DIPA bendahara umumnegara dan/ atau DIPA Kementerian / Lembaga yang bersumber dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya), pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana, dan/ atau revisi untukpengesahan yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan / atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan, batas akhir penerimaan usulan RevisiAnggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat JenderalAnggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2020.
(4)Pada saat penerimaan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) , ayat (2 ) , dan ayat
(3)seluruh dokumen telah diterima dengan lengkap. (5 ) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaranpada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 berlakusecara mutatis mutandis terhadap pengajuan Revisi f. www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dan ayat ( 3 ) .
(6)Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP yang dapat digunakan kembali sesuai ketentuan, direncanakan dalam APBN Tahun Anggaran 2020 atauAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk Satkerpengguna PNBP yang tidak terpusat sepanjang dalam batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2020.
(7)Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahananggaran belanja yang dibiayai dari hibah langsung , pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/ keluaran ( output ) yang dananya bersumber dari pinjaman/ hibah luar negeri melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit, dan/ atau pemutakhiran database RKA - KL berkaitan dengan revisi Petunjuk Operasional Kegiatanoleh KPA , batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat JenderalPerbendaharaan ditetapkan paling lambat pada tanggal28 Desember 2020. (8 ) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai denganPasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud padaayat (6) dan ayat (7). telah yang satu program yang sama,Pasal 18 Penyampaian pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam