DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.02/2020

Nomor
117/PMK.02/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam hal kegiatan yang didanai dengan pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A akan dilakukan perubahan, usul revisi DIPA Kementerian/Lembaga disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran. Penetapan usulan revisi Kementerian/Lembaga oleh Direktur Jenderal Anggaran dilaporkan kepada Menteri Keuangan. Dalam hal Revisi Anggaran BA BUN terkait dengan perubahan anggaran dan/atau perubahan rincian anggaran BA BUN dan/atau penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c bersama-sama dengan PPA BUN melalui telepon, media percakapan online, video conference, dan/atau alat komunikasi lainnya. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…