Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2010
- Nomor
- 39/PMK.03/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.95 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak, pelaporan, dan pengawasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.