Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.02/2006
- Nomor
- 46/PMK.02/2006
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Batas waktu penyampaian Informasi Keuangan Daerah adalah :
Penyampaian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis dan dilengkapi dengan media elektronik lainnya.
BAB III
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hingga 1 (satu) bulan setelah batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sanksi berupa peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan 2 (dua) bulan setelah diberikannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)