3.Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan :..,. .I MENTER!KEUANGAN 4.Anggaran PendapatandanBelanjaDaerah,yang selanjutnya disingkatAPBD,adalahrencanakeuangantahunanPemerintahan Daerahyangdibahasdandisetujui bersamaoleh Pemerintah DaerahdanDewan.PerwakilanRakyat Daerah,danclitetapkan .dengan PeraturanDaerah.. 5.Hibahadalah penerimaan Daerahyangberasaldari pemerintah negaraasing,badan/Iembagaasing,badan/lembagainternasional, Pemerintah,badan/lembagadalam negeri atau perorangan, baik dalambentukdevisa,rupiah maupunbarangdanataujasa, termasuk tenagaahli.danpelatihan yangtidakperlu dibayar kembali. 6.Kegiatanadalahbagiandariprogramyang dilaksanakan oleh satu ataulebihunitkerjapadaSatuanKerjaPerangkat Daerah sebagai bagian daripencapaian sasaran terukurpada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya,berupa personal (sumberdayamanusia),barang modal termasuk peralatan danteknologi,dana,ataukombinasidaribeberapa atau semuajenis sumber daya tersebutsebagaimasukan(input)untukmenghasilkan keluaran(output)dalam bentuk barang/jasa. 7.PemberiHibah LuarNegeri,yangselanjutnya disingkatPHLN, adalahlembaga multilateral, pemerintahsuatu negaraasing, lembaga keuangandanlembaganonkeuangan asing yang. memberikan hibah kepadaPemerintah. 8.Pemberi Pinjaman LuarNegeri,yangselanjutnya .disingkat PPLN, adalah lembaga multilateral, pemerintahsuatu·negara.asing, lembagakeuangan danlembaganon keuangan asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.. 9.Daftar RencanaPrioritas Pinjamandan/atau Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkatDRPPHLN,adalah daftar kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luarnegeri. 10.Daftar Kegiatan adalah daftar kegiatan yang dinyatakan layakdan siapoleh Menteri.Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenasdan telah mendapatkan indikasi komitmen pendanaan daricalon PHLN atau PPLN. 11.Daftar Rencana Hibah Daerah,yang selanjutnya disingkatDRHD, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan Pemerintah Daerah yang akan dibiayai dari Hibah Pemerintah kepada Daerah. 12.Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPHLN, adalah naskah petjanjianhibahantara Pemerintah dengan Pemberi Hibah Luar Negeri. 13.Naskah Perjanjian Pinjarnan Luar Negeri,yang.selanjutnya disingkat NPPLN, adalah ·naskah perjanjian pinjaman antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. \ \ 1- .,.... "·y' MENTERi KEUANGAN 14.NaskahPerjanjian·HibahDaerah,yangselanjutnyadisingkat NPHD,adalah naskahpetjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasaldari dalam negeridanDaerah, 15.·NaskahPerjanjianPenerusan Hibah,yangselanjutnyadisingkat NPPH,adalahnaskahperjanjianpenerusan hibahluarnegeri antara Pemerintahc.q,MenteriKeuangan atau kuasanyadengan Daerah..- 16.Peta KapasitasFiskaladalahpetayang menggambarkan kemampuan keuanganmasing-masingDaerah yangdicerminkan melaluipenerimaanumumAnggaranPendapatan danBelanja Daerah (tidak termasuk danaalokasikhusus,dana darurat, dana pinjamanlama,danpenerimaan lain yangpenggunaannya dibatasi untukmembiayai pengeluaran tertentu)untukmembiayaitugas pemerintahansetelahdikurangibelanjapegawaidandikaitkan· denganjumlahpendudukmiskin. BABU SUMBERDANBENTUKHIBAH Pasal 2 Hibah kepada Daerah bersumberdari: a.Pendapatan DalamNegeri;· b.Pinjaman Luar Negeridan/atau: c.Hibah LuarNegeri, Pasal 3