Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.03/2009
- Nomor
- 55/PMK.03/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan bentuk, ukuran, dan warna meterai tempel dan kertas meterai;
10/22/21, 8:54 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2009/55~PMK.03~2009Per.HTM 2/5 Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.