Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2014
- Nomor
- 65/PMK.03/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, meterai tempel yang telah dicetak dengan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/65~PMK.03~2014Per.HTM 3 of 4 12/21/2015 1:28 PM Pada tanggal 22 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 530 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/65~PMK.03~2014Per.HTM 4 of 4 12/21/2015 1:28 PM
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang