menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/ PMK . 0 2 / 20 1 4 tentang Stanclar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2 0 1 5; 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 9 0 Tahun 20 1 0 ten tang Penyusunan Rencana Kerj a Dan Anggaran Ken"lenterian Negaraj Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 1 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 78);
a.Kepada Penanggungj awab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DI PA, dap<?-t diberikan honorarium sesuai dengan jumlah DI PA yang dikelola dengan besaran sesuai dengan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DI PA. Honorarium tersebut dibebankan pada masing'"" masing DIPA . b . Untuk membantu Pej abat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan kerj a, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menunjuk Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) . Besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan pagu belanj a pegawai yang dikelolanya. c . Pengaturan Jumlah Staf Pengelola Keuangan (S PK) adalah sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN - 1 3 - 1 ) Jumlah S PK yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPK, j umlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP. b) KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP. 2) Jumlah Keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam satu KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari j umlah PPK. 3) Jumlah S PK untuk PPK yang digabungkan di atur sebagai berikut: a) jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; b) . besaran honorarium SPK se suai dengan jumlah pagu yang dikelola staf; dan c) dalam hal penggabungan PPK dilaksanakan tahun anggaran sebelumnya, maka j umlah S PK paling banyak sejumlah SPK tahun sebelumnya. d . Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium pengelola keuangan dalam 1 ( satu) tahun paling banyak 1 0% ( sepuluh persen) dari pagu yang dikelola.
e.Dalam hal Bendahara Pengeluaran telah diberikan tunj angan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium . Catatan : Honorarium ini diperuntukkan juga bagi pengelola kegiatan yang secara langsung mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) , dengan ketentuan bahwa alokasi honorarium untuk pengelola keuangan dimaksud berasal dari pagu RKA- K/ L Kementerian Negaraj Lembaga berkenaan.
6.Honorarium Pengelola. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negaraj TNI/ Polri yang diberi tugas oleh pej abat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLII< INDONESIA - 1 4 - b . Jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 1 0% ( sepuluh persen) dari target pagu · penerimaan PNBP fungsional; dan
c.Dalam hal bendahara penerimaan telah menerima tunj angan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium. II. Honorarium Narasumber / Pembahas / Moderator I Pembawa Acara/ Panitia 1 1 . 1 Honorarium Narasumber I Pembahas Honorarium narasumber j pembahas dapat diberikan kepada Aparatur Sipil Negaraj TNI / Polri yang memberikan informasi/ pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/ masyarakat dalam kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi / So sialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis / Workshopj Rapat Kerj aj Sarasehan / Simposium / Lokakarya/ Focus Group DiscussionjKegiatan Sej enis, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan. Catatan: 1 . Satuan j am yang digunakan untuk kegiatan Seminar/ Rap at Koordinasi/ So sialisasi / Diseminasi/ Bimbingan Teknis / Workshop/ Rapat Kerj aj Sarasehan j Simposium / Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sej enis adalah 60 (enam puluh) menit. 2 . Honorarium narasumberj pembahas dapat diberikan kepada narasumber j pembahas dengan ketentuan:
a.berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; dan / atau b . berasal dari lingkup unit e selon I penyelenggara sepanj ang pe serta yang menj adi sasaran · utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/ masyarakat. 1 1 . 2 Honorarium Moderator Honorarium yang diberikan kepada seseorang · yang ditunjuk oleh pej abat yang berwenang untuk · melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar I Rapat Koordinasi/ So sialisasi/ Diseminasi / Bimbingan Teknis / Workshopj Rapat Kerj a j Sarasehanj Simposiumj Lokakaryaj Focus Group DiscussionjKegiatan Sej enis. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN - 1 5 - Catatan: Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan: 1 .. berasal dari luar lingkup unit e selon I penyelenggara; .atau 2 . berasal dari lingkup unit e selon I penyelenggara sepanj ang peserta yang menj adi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit e selon I penyelenggara/ masyarakat. 1 1 . 3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara / TNI / Polri yang ditunjuk oleh pej abat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi/ So sialisasi / Diseminasi/ Bimbingan Teknis / Workshopj Rapat Kerj a/ Sarasehan I Sim po sium / Lokakarya / Focus Group DiscussionjKegiatan Sej enis yang dihadiri oleh Menteri/ Pej abat Setingkat dengan . peserta kegiatan minimal 3 0 0 (tiga ratus) orang dan sepanj ang dihadiri lintas unit eselon I / Kementerian N egara/ Lembaga/ masyarakat. 1 1 . 4 Honorarium Panitia Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas oleh pej abat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi / Sosialisasi / Diseminasi / Bimbingan Teknis / WorkshopjRapat Kerj a/ Sarasehan / Sim posium / Lokakarya / Focus Group Discussion sepanj ang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/ masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar I Rapat Koordinasi / Sosialisasi / Diseminasi / Bim bing an Teknis / WorkshopjRapat Kerj ajSarasehan / Simpo sium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgens1, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 1 0% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. www.jdih.kemenkeu.go.id M E NTER I KEUAN G A N - 1 6 - 1 1 . 5 Narasumber Kegiatan di LU:ar Negeri Satuan biaya yang diberikan kepada narasumber WNI Non Pegawai Aparatur Sipil Negara/ TNI / Polri untuk kegiatan Workshop I Seminar/ So sialisasi/ Sarasehan yang diselenggarakan di luar negeri. Narasumber Kelas A Narasumber Kelas B Narasumber Kelas C Narasumber Non Pegawai Aparatur Sipil Negara/ TNI / Polri yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara. Narasumber Non Pegawai Aparatur Sipil Negara/ TNI / Polri yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menj abat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol IV/ c ke atas, perwira tinggi TNI / Polri, anggota lembaga negara. Pegawai Sipil yang Narasumber Non Aparatur Negara / TNI / Polri disetarakan dengan Gol III / c IV/ b dan menengah . . pegawm negen sampai dengan perw1ra TNI / Polri.
15.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 1 5 . 1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/ Menteri/ Pej abat Setingkat Menteri/ Pej abat Eselon I / KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk. berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/ Pej abat Setingkat Menteri. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTE R ! K E U A N G A N - 1 7 - Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut:
a.mempunym keluaran ( output) j elas dan terukur;
b.bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengiku tsertakan Kernen terian N egara / Lembaga Eselon I / Lainnya;
c.bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan; d . merupakan perangkapan fungsi . atau tugas tertentu kepada pej abat negara/ pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 1 5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan administratif yang berfungsi untuk menunj ang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan merupakan bagian .tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan . S ekretariat tim pelaksana kegiatan hanya diperuntukkan untuk menunj ang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden / Menteri. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan sebagai berikut:
a.paling banyak 1 0 (sepuluh) orang untuk tim sekretariat yang mendukung tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden ; dan b . paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim sekretariat yang mendukung tirri pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri / Pej abat Setingkat Menteri. Catatan: 1 . Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/ Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menj adi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
2.Kementerian Negara/ Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah -langkah efisiensi anggaran dengan mela:kukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN - 1 8 -
a.Tim yang ditetapkan oleh Pej abat Eselon I / KPA diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/ Lembaga. Pengaturan j umlah honorarium yang diterima bagi Pej abat Negara, Pej abat Eselon I , Pej abat Eselon II, Pej abat Eselon III , Pej abat Eselon IV, pelaksana, dan pej abat fungsional, dilaksanakan dengan keten tuan se bagai berikut: No Pej abat/ Pegawai · KLASIFIKASI 1 . 2 . 3 . Pej abat Negara, Eselon I , dan Eselon II Pej abat Eselort III Pej abat Eselon IV, pelaksana, dan pej abat fungsional I 2 3 5 II III 3 4 4 5 6 7 Keterangan: 1 . Batasan klasl.fikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut: Klasifikasi I Kementerian Negara/ Klasifikasi II Lembaga yang telah · menerima tunj angan kinerj a sesum dengan peraturan perundang- undangan mengenm tunj angan kinerj a dengan tunjangan kinerja pada kelas j abatan tertingginya lebih besar atau sama dengan Rp4 0.000. 0 0 0 (empat puluh j uta rupiah) . Kementerian Negara/ Lem bag a yang telah menenma tunj angan kinerj a sesum dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunj angan kinerj a dengan tunj angan kinerj a pada kelas j abatan tertingginya lebih besar atau sama www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN - 1 9 - Klasifikasi III dengan Rp25 . 0 0 0 . 00 0 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp4 0 . 00 0 . 000 (empat puluh juta rupiah) . Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menenma tunj angan kinerj a se suai dengan peraturan perundang- undangan mengenm tunj angan kinerj a dengC:m tunj angan kinerj a pada kelas j abatan tertingginya kurang dari Rp25,00 0 . 0 0 0 (dua puluh lima j uta rupiah) atau belum menenma tunj angan kinerj a .
2.Dalam hal tim yang lintas e selon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/ Lembaga ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka besaran honorarium yang diberikan tetap mengacu pada besaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Pej abat Eselon I dan mengikuti ketentuan pembatasan sebagaimana angka 1 di atas .
b.Tim yang ditetapkan oleh Presiden , Menteri / Pimpinan Lembaga atau pej abat yang diberikan kewenangan oleh Menter,i j Pimpinan Lembaga diperuntukkan bagi tim. yang lintas Kementerian Negara/ Lembaga. Penetapan tim oleh pej abat yang diberikan kewenangan oleh Menteri / Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pem ben tukan tim terse but mendapat persetujuan Menteri/ Pimpinan Lembaga. Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/ Pimpinan Lembaga atau pej abat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga dikecualikan atas ketentuan huruf a di atas . www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER ! K E U A N G A N - 2 0 -
19.Honorarium Penyele nggaraan Diklat 1 9 . 1 Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pej abat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ TNI / Polri/ Praktisi yang memberikan wawasan pengetahuan dan / atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari . luar lingkup unit e selon I penyelenggara;
b.berasal dari lingkup unit e selon I penyelenggara sepanj ang peserta yang menj adi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/ masyarakat; dan
c.khusus untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/ TNI/ Polri, honorarium tersebut dipergunakan untuk kegiatan pengaj aran diklat yang materi diklatnya diampu oleh Pej abat Eselon II ke atas / setara. 1 9 . 2 Pengaj ar dari dalam unit satker penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengaj ar yang berasal dari dalam unit satker penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal j am tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku. 1 9 . 3 Pengaj ar dari luar unit satker penyelengara Honorarium dapat diberikan kepada pengaj ar yang berasal dari luar unit satker penyelenggara. Unit satker penyelenggara diklat dapat mengundang pengaj ar dari luar unit satker penyelenggara sepanj ang kebutuhan pengaj ar tidak terpenuhi dari unit satker penyelenggara. Catatan : 1 . Jam pelaj aran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaran diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit: 2 . Dalam hal diperlukan, kepanitiaan penyelenggaraan diklat dapat dibentuk dan diberikan honorarium dengan ketentuan sebagai berikut: {' pW www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI I<EUANGAN R E PUBLII< INDONES IA - 2 1 -
a.kepanitiaan diperuntukkan dengan fungsi menatausahakan diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunj ang terselenggaranya diklat dengan baik;
b.merupakan tugas tambahanjperangkapan fungsi bagi yang bersangkutan; c . dilakukan secara selektif dengan rriempertimbangkan urgensinya;
d.besaran honorarium mengacu pada satuan biaya honorarium panit1a sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I angka 1 1 . 4; dan e . j umlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 1 0% ( sepuluh per sen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas . '22. Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas pelaksanaan sebagian kegiatan rapatj pertemuan di luar kantor (fu llboard) fullday) dan halfday). Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanj ang · rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.dihadiri peserta dari e selon II lainnya/ e selon I Lainnya/ Kementerian Negara/ Lembaga Lainnya/ masyarakat;
b.dilaksanakan minimal 3 (tiga) j am di luar j am kerj a pada hari kerj a; dan c . tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. Catatan:
a.Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat. b . Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor dalam kabupaten j kota sepanjang kriteria pemberian uang transpor dalam kabupatenjkota terpenuhi . c . Dalarri rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/ KPA agar menempuh langkah-langkah untuk membatasi pelaksanaan rapatjpertemuan di luar kantor (fullboard) fullday) dan halfday) dengan cara mengalihkannya dengan rapat di dalam kantor. www.jdih.kemenkeu.go.id M EN T E R ! K E UA N G A N
25.Honorarium Satpam, Penge mudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Honorarium yang diberikan hanya kepada non pegawai negeri yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pej abat yang berwenangj kontrak kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.untuk satpam, pengemudi, petugas . kebersihan , dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketigajdiborongkan, alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 1 5% (lima belas persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan . b . dalam satu tahun anggaran, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunj angan hari raya keagamaan . c . dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
d.dalam rangka pelaksanaan kewaj iban pemberi kerj a untuk membayar iuran j premi j aminan so sial, maka atas Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti / upah minimum di suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat ditambahkan iuran j premi j aminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku .
29.Satuan Biaya Rapat/ Pertemuan di Luar kantor
29.1 Uang Harian Paket Fu llboard di Luar Kota, Paket Fullboard dan Fulldayj Halfday di Dalam Kota Uang Harian Paket Fullboard di Luar Kota, Paket Fullboard dan Fulldayj Halfday di Dalam Kota merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian Uang Harian Paket Fu llboard di Luar Kota, Paket Fullboard dan Fu lldayj Halfday di Dalam Kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/ pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapatj pertemuan paket fullboard di luar kota serta kegiatan rapat/ pertemuan yang diselenggarakan · di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapatj pertemuan paket fullboard dan fu llday/ halfday di dalam kota. www.jdih.kemenkeu.go.id M E N T E R I K E U A N G A N - 2 3 - Catatan: Dalam rangka perencanaan penganggaran, kepada panitia (karena faktor transportasi dan / atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungj awaban) dan peserta (karena faktor transportasi) memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/ pulang di luar waktu · pelaksanaan kegiatan dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perj alanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 · (satu) hari sebelum dan / atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. 29 . 2 Paket Kegiatan Rapatj Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/ pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian. pekerj aan yang perlu dilakukan secara intensif. Kegiatan rapatj pertemuan di luar kantor dapat dilaksanakan sepanj ang pelaksanaan rapat membutuhkan koordinasi dengan unit/ instansi lainnya sekurang-kurangnya dihadiri peserta dari e selon I lainnya/ masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapatj pertemuan di luar kantor menurut peserta kegiatan terbagi dalam 3 (tiga) j enis:
a.Kegiatan rapatj pertemuan pej abat Menteri/ setingkat kegiatan rapat/ pertemuan paling sedikit 1 (satu) Menteri / setingkat Menteri; di luar kan tor Menteri adalah yang dihadiri orang pej abat
b.Kegiatan rapatj pertemuan di luar kantor pej abat eselon I/ eselon II yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) orang pej abat e selon I / eselon II ;
c.Kegiatan rapatj pertemuan di luar kantOr pej abat e selon III yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) orang pej abat eselon III . Satuan biaya paket kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) j enis: www.jdih.kemenkeu.go.id MEI'JTERI K EUANGAN
a.Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket · kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/ menginap.
b.Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk kegiatan rapatj pertemuan yang dilakukan di luar kantor minimal 8 (delapan) j am tanpa mengmap. c . Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapatj pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama setengah sehari minimal 5 (lima) j am. Catatan :
a.Dalam hal rapatj pertemuan di luar kantor dilakukan secara bersama- sama, hotel untuk seluruh peserta rapat dapat menggunakan hotel yang sama.
b.Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: Pej abat eselon II ke atas Pej abat eselon III = ke bawah 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang c . Satuan biaya paket fu llboard ini digunakan untuk penghitungan biaya pe;tket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fu llboard untuk pej abat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diberikan sebesar 1 , 5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini .
d.Kegiatan yang diselenggarakan secara fullboard dapat dilaksanakan , baik di dalam kota maupun di luar kota 1 ) Kegiatan yang diselenggarakan di luar kota, alokasi pada RKA-K/ L terdiri atas : biaya transportasi yang diberikan secara at cost, indeks paket pertemuan fullboard, dan uang harian paket fu llboard di luar kota. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTE R ! KEUA N G A N 2) Pada kegiatah yang diselenggarakan di dalam kota, alokasi pada RKA-K/ L terdiri atas: indeks paket pertemuan (full board/fullday/ halfday), uang saku dan biaya transportasi dalam kota.
e.Kegiatan rapatj pertemuan luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerj aan yang dilakukan secara intensif harus menggunakan indeks satuan biaya tersebut di atas .
f.Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/ KPA agar melaksanakan rapatj pertemuan di luar kantor (fu llboard, fullday dan halfday) secara selektif dan apabila dimungkinkan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di dalam kantor.
g.Khusus untuk kegiatan rapat koordinasi internal e selon I yang harus dilaksanakan di luar kantor dan tidak me:inungkinkan untuk mengikutsertakan eselon I lain, maka kegiatan tersebut dapat menggunakan ketentuan satuan biaya ini sepanj ang telah mendapat persetujuan dari Pej abat Eselon I pemegang portofolio program dan dilakukan secara selektif serta harus dapat dipertanggungj awabkan urgens1 pelaksanaannya. h . Pelaksanaan kegiatan rapatj pertemuan di luar kantor hendaknya lebih mengutamakan fasilitas milik negara. 4 . Menambah 1 (satu) angka dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 1 5 Yang Berfungsi Sebagai B atas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 / PM K . 0 2 / 2 0 1 4, yakni angka 36 mengenai Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan RI di Luar Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut: 3 6 . Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan RI di Luar Negeri S atuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan RI di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis / Atase Pertahanan yang bekerj a pada Perwakilan RI di Luar Negeri . www.jdih.kemenkeu.go.id M EN TE R ! K E U A N G A N Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan RI di Luar N egeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . BBPA digunakan untuk membiayai tuition fee. 2 . Diberikan untuk anak-anak Pej abat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis / Atase Pertahanan yang bekerj a pada Perwakilan RI di Luar Negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pasca sarj ana.
3.Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunj angan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerj a orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan RI di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas) .
4.Ketentuan se bagaimana dimaksud pad a angka 3 dikecualikan bagi:
a.anak-anak Pej abat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis / Atase Pertahanan yang bekerj a pada Perwakilan RI di Luar Negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan rawan dan / atau berbahaya; dan
b.anak..:anak dari Pej abat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis / Atase Pertahanan yang dimutasikan antar perwakilan ( cross posting) .
5.Perwakilan RI yang termasuk dalam daerah rawan dan / atau berbahaya dan Pej abat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis / Atase Pertahanan yang dimutasikan antar perwakilan ( cross posting) sebagaimana dimaksud pada angka 4 . ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri . 6 . Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran Kernen terian N egara/ Lembaga. 7 . Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. 8 . Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan dan bertanggung j awab.
5.Angka 9.4 . 2 mengenai Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Ken�vigasian, · Petugas Pabrik Gas Aga untuk Lampu Suar, PenJ aga Menara Suar (PMS) , Kelompok Tenaga Ke sehatan Kerj a Pelayaran, Rescue Team dan angka 1 7 mengenai Satuan Biaya Taksi Pe1j alanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 3 / PMK. 02 / 2 0 1 4, diubah sehingga menj adi sebagai berikut: . I www.jdih.kemenkeu.go.id M E NT E R I K E U A N G A N - 2 7 -
9.4. 2 Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga Untuk Lampu Suar, Penjaga Menara Suar (PMS) , Keloinpok Te naga Kesehatan Kerja Pelayaran (dalam rupiah) PETUGAS PETUGAS KELO M PO K BENGKEL DAN PAB R I K PENJAGA TENAGA N O PROVINSI SATUAN GALANG AN GAS AGA M ENARA K E S E H ATA� UNTUK KAPAL LAM PU SUAR ( P M S ) KERJA KENAVIGASIAN SUAR PELAYARAN