2015.Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku 2014 seharusnya sebesar: Rp10.000.000,00 85% x ---------------------- = Rp2.125.000,00 4 7) Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi PajakMasukan untuk Masa Pajak Februari 2015 adalah sebesar: Rp2.500.000,00 – Rp2.125.000,00 = Rp375.000,00 8) Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas dilakukansampai dengan masa manfaat generator listrik berakhir. Contoh 2: 1) Pengusaha Kena Pajak D adalah perusahaan yang menghasilkan jagung, dan memproses jagung tersebut menjadi minyak jagung yang merupakan Barang Kena Pajak, dengan titip olah menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak E.Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak D hanya menjual minyak jagung. 2) Pada bulan Maret 2014, Pengusaha Kena Pajak Dmembayar jasa titip olah kepada Pengusaha Kena Pajak E sebesar Rp25.000.000,00 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.500.000,00. 3) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak D pada masa Maret 2014 adalah sebesar Rp2.500.000,00 Contoh 3: 1) Pengusaha Kena Pajak Nadalah perusahaan integrated (terpadu) yangbergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung. Sebagian jagung yang dihasilkannya diolah lebih lanjut menjadi minyak jagung dan sebagian lainnya dijual kepada pihak lain. 2014, No.828 8 2) Pada bulan April 2014,Pengusaha Kena Pajak Nmembeli truk yang digunakan baik untuk perkebunanjagung maupun untuk pabrik minyak jagung dengan harga perolehan sebesarRp200.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp20.000.000,00. 3) Berdasarkan data-data yang dimiliki, diperkirakan persentase rata-rata jumlahpenyerahan minyak jagung terhadap penyerahan seluruhnya adalahsebesar 70%, sedangkan 30% merupakan penyerahan jagung kepada pihak lain. 4) Berdasarkan data tersebut maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkandalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2014 sebesar: Rp20.000.000,00 x 70% = Rp14.000.000,00 5) Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2014adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung kepada pihak lain sebesarRp40.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesarRp60.000.000.000,00. 6) Masa manfaat truk sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk tujuanpenghitungan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri iniditetapkan 4 (empat) tahun. 7) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapatdikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret2015 adalah: Rp60.000.000.000,00 Rp20.000.000,00 ----------------------------- x ------------------------- = Rp3.000.000,00 Rp100.000.000.000,00 4 8) Alokasi Pajak Masukan atas perolehan truk untuk tiap tahunbuku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah: Rp14.000.000,00 ----------------------- = Rp 3.500.000,00 4 9) Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi PajakMasukan untuk Masa Pajak Maret 2015 adalah sebesar: Rp3.500.000,00 – Rp3.000.000,00 = Rp500.000,00 10)Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas dilakukansetiap tahun sampai dengan masa manfaat truk berakhir. 2014, No.828 9 Contoh 4: 1) Kelanjutan dari contoh 3, diketahui bahwa total peredaran usaha selamatahun buku 2015 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualanjagung sebesar Rp10.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesarRp90.000.000.000,00. 2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2015 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret2016 adalah: Rp90.000.000.000,00 Rp20.000.000,00 ----------------------------- x -------------------------- = Rp4.500.000,00 Rp100.000.000.000,00 4 3) Alokasi Pajak Masukan atas perolehan truk untuk tiap tahunbuku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah: Rp14.000.000,00 --------------------- = Rp3.500.000,00 4 4) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan menambah PajakMasukan untuk Masa Pajak Maret 2016 adalah sebesar: Rp4.500.000,00 – Rp3.500.000,00 = Rp1.000.000,00 Contoh 5: 1) Kelanjutan dari contoh 4, diketahui bahwa total peredaran usaha selamatahun buku 2016 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp30.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesarRp70.000.000.000,00. 2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2016 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret2017 adalah: Rp70.000.000.000,00 Rp20.000.000,00 ----------------------------- x ------------------------- = Rp3.500.000,00 Rp100.000.000.000,00 4 3) Alokasi Pajak Masukan atas perolehan truk untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah: Rp14.000.000,00 ----------------------- = Rp3.500.000,00 4 2014, No.828 10 4) Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali adalah sebesar: Rp3.500.000,00 – Rp3.500.000,00 = Rp0,00 Contoh 6: 1) Kelanjutan dari contoh 5, diketahui bahwa total peredaran usaha selamatahun buku 2017 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualanjagung sebesar Rp50.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesarRp50.000.000.000,00. 2) Penghitungan kembali PajakMasukan atas perolehan truk yang dapatdikreditkan selama tahun buku 2017 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret2018 adalah: Rp 50.000.000.000,00 Rp20.000.000,00 ------------------------------ x ------------------------- = Rp2.500.000,00 Rp 100.000.000.000,00 4 3) Alokasi Pajak Masukan atas perolehan truk untuk tiap tahunbuku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah: Rp14.000.000,00 ----------------------- = Rp3.500.000,00 4 4) Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2018 adalah sebesar: Rp3.500.000,00 – Rp2.500.000,00 = Rp1.000.000,00 5) Penghitungan Pajak Masukan sebagaimana perhitungan di atas tidak perlulagi dilakukan pada tahun 2019. Contoh 7: 1) Pengusaha Kena Pajak N tersebut pada contoh 3, pada bulan Mei 2014 membeli bahanbakar solar untuk truk yang digunakan baik untuk sektor perkebunan dandistribusi jagung kepada pihak lain maupun untuk sektor pabrikasi dan distribusi minyakjagung sebesar Rp50.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp5.000.000,00; 2) Pengusaha Kena Pajakdimaksud mengkreditkan Pajak Masukan tersebut berdasarkanperkiraan persentase perbandingan jumlah penyerahan yang terutang Pajakterhadap penyerahan seluruhnya 2014, No.828 11 sebesar 70%, sehingga Pajak Masukan yangdikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2014 adalah sebesar: Rp5.000.000,00 x 70% = Rp3.500.000,00 3) Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2014adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesarRp40.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesarRp60.000.000.000,00. 4) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuktruk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan padaMasa Pajak Maret 2015 adalah: Rp60.000.000.000,00 ------------------------------- x Rp5.000.000,00 = Rp3.000.000,00 Rp100.000.000.000,00 5) Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telahdikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2014 adalah Rp3.500.000,00. 6) Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi PajakMasukan untuk Masa Pajak Maret 2015 adalah sebesar: Rp3.500.000,00 – Rp3.000.000,00 = Rp500.000,00 Contoh 8: 1) Sama dengan contoh 7, namun diketahui total peredaran usaha selama tahunbuku 2014 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagungsebesar Rp10.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesarRp90.000.000.000,00. 2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuktruk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan padaMasa Pajak Maret 2015 adalah: Rp90.000.000.000,00 ------------------------------- x Rp5.000.000,00 = Rp4.500.000,00 Rp100.000.000.000,00 3) Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telahdikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2014 adalah Rp3.500.000,00. 2014, No.828 12 4) Jadi, Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan menambah PajakMasukan untuk Masa Pajak Maret 2015 adalah sebesar: Rp4.500.000,00 – Rp3.500.000,00 = Rp1.000.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI