Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.02/2006
- Nomor
- 8/PMK.02/2006
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks6PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLU harus dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
Pengadaan barang/jasa pada BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/ jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2006 MENTERI KEUANGAN, SRIMULYANIINDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya; Kepala Biro Umum
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)