1.Daerah adalah Kabupaten Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
3.Bupati adalah Bupati Bogor.
4.Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD, adalah Rumah Sakit Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
5.Direktur adalah Kepala RSUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
6.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
7.Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh RSUD di lingkungan Pemerintah Daerah termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, yang bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
8.Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III adalah seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan di RSUD bagi penerima jasa pelayanan kelas III dan/atau penerima jasa pelayanan yang ditanggung oleh pemerintah. 9.Jasa...
9.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan.
10.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
11.Pasien adalah seseorang yang membutuhkan dan memperoleh pelayanan kesehatan.
12.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di Rawat Inap.
13.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
14.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
15.Pelayanan Ruang Rawat Transit adalah ruang sementara yang berada di Instalasi Gawat Darurat bagi pasien yang menunggu ruangan rawat inap untuk opname atau rujuk ke rumah sakit lain.
16.Pelayanan Ruang Rawat Inap Perinatal adalah pelayanan perawatan bayi baru lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari.
17.Pelayanan Intensif adalah pelayanan yang dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit cidera/penyulit-penyulit yang mengancam jiwa atau potensial mengancam jiwa dengan prognosis dubia, termasuk jenis Pelayanan Intensif, seperti pelayanan pada HCU (High Care Unit), ICU (Intensive Care Unit), PICU (Pediatric Intensif Care Unit) yaitu untuk usia anak, dan NICU (Neonatal Intensif Care Unit) untuk perinatal/neonatal.
18.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pasien di RSUD. 19.Pemeriksaan...
19.Pemeriksaan Penunjang Diagnostik dan terapi adalah pelayanan dibidang kedokteran yang menunjang upaya penegakan diagnosa dan terapi.
20.Pemeriksaan dengan Kontras adalah tindakan pada pelayanan penunjang radiologi yang menggunakan bahan/cairan kontras.
21.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan Instalasi Rehabilitasi Medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, orthotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi dan rehabilitasi lainnya.
22.Operasi kecil adalah tindakan operasi yang dilakukan dengan menggunakan proses anaesthesi dan dilakukan di ruang operasi.
23.Operasi sedang adalah tindakan operasi dengan menggunakan proses anestesi menurut penggolongan kasus sedang dan dilakukan di ruang operasi.
24.Operasi besar adalah tindakan operasi dengan narkose lebih dari dua jam dengan atau tanpa komplikasi dan dilakukan di ruang operasi.
25.Operasi besar khusus adalah tindakan operasi yang dilakukan dengan tingkat kesulitan yang tinggi, dan mengalami komplikasi serta melibatkan lebih dari satu organ dengan instrumen operasi yang kompleks.
26.Pelayanan Persalinan adalah tindakan kebidanan bagi wanita yang melahirkan dan perawatan bayi yang baru lahir.
27.Dokter pendamping adalah dokter spesialis yang mendampingi dalam melakukan tindakan medik operatif atau tindakan persalinan sesuai kebutuhan medik.
28.Pemulasaraan Jenazah adalah kegiatan merawat jenazah kepada pasien yang meninggal di RSUD dan yang berasal dari luar RSUD.
29.Pemeriksaan Visum et Repertum adalah pemeriksaan kepada orang hidup maupun jenazah yang dilakukan untuk kepentingan proses peradilan, dan dilakukan berdasarkan permintaan dari penyidik atau pejabat yang berwenang.
30.Tindakan Cito adalah tindakan medik dan terapi yang harus dilakukan segera dan tidak dapat ditunda untuk menyelamatkan jiwa pasien (life saving). 31.Konsultasi...
31.Konsultasi adalah konsultasi dokter dan tenaga ahli untuk keperluan terapi.
32.Pelayanan konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi gizi dan konsultasi lainnya.
33.Visite adalah kunjungan dokter kepada pasien dalam rangka penegasan diagnostik, tindakan medik dan terapi di ruang Rawat Inap.
34.Pemeriksaan USG (Ultra Sono Grafi) adalah suatu pelayanan spesialistik elektromedik yang berfungsi untuk pendeteksian dini dan prediksi timbulnya penyakit.
35.Hemodialisa adalah suatu pelayanan spesialistik yang memberikan jenis pelayanan cuci darah bagi penyakit gagal ginjal.
36.Ambulans adalah pelayanan penunjang non medis yang menyediakan pelayanan antar jemput dan rujukan pasien yang dilengkapi alat-alat emergensi.
37.Kereta Merta adalah pelayanan penunjang non medis yang menyediakan pelayanan antar jenazah.
38.Asuhan Keperawatan adalah proses kegiatan keperawatan yang diberikan kepada pasien pada tatanan pelayanan kesehatan dilandasi oleh etika dan etiket keperawatan.