menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubal1.an Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/ PMK.04/ 2017 tentang Penundaan Pen1.bayaran Cukai untuk Pengusal1.a Pabrik atau Importir Ba.rang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tal1.un 1945;
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubal1. dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubal1.an atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambal1.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor .57 / PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik a.tau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 650) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 57 /PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 353);
6.Peraturan Menteri Keuangan Non1or 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi_ dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Non1or 229/PMK.01/2019 tentang Perubaha11 Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tal1un 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAJ UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAJ YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAJ. Pasal I Ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusal1a Pabrik atau Importir Ba.rang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tal1un 2017 Nomor 650) sebagaimana telah diubal1 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.jdih.kemenkeu.go.id 57 / PMK.04/ 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 353), diubah dengan menambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat
(3), ayat (4), dan. ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut: