DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020

Nomor
30/PMK.04/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017, diubah menjadi: (1) Ketentuan jatuh tempo penundaan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2017, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2017; b. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2018, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2018; c. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2019, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2019; atau d. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2020, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2020. e. Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan penundaan yang diajukan pada tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 hari.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…