Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017
- Nomor
- 57/PMK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; l)\' - www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36 13) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
( 1) Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir atas pemesanan Pita Cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai.
( 1) Perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan: www.jdih.kemenkeu.go.id
Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai dapat melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, sepanjang Pengusaha Pabrik atau Importir telah:
BAB II
( 1) Untuk mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan Penundaan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Permohonan Penundaan diajukan kepada:
( 1) Jenis jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yang dapat diserahkan oleh Pengusaha Pabrik adalah berupa:
( 1) Pengusaha Pabrik atau Importir harus menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) kepada Pejabat Bea dan Cukai paling lambat pada saat pengajuan dokumen pemesanan Pita Cukai.
Ketentuan tentang jenis, besaran, clan jangka waktu jaminan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan besaran jaminan dalam rangka penundaan pembayaran cukai.
( 1) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.