Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020
- Nomor
- 97/PMK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Pengangkut wajib menghubungkan sistemnya dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (delivery order online) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE) dan/atau pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (delivery order online) diberlakukan. Pengangkut yang tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest atau menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan, dikenakan sanksi sesuai dengan UndangUndang Kepabeanan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…