DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020

Nomor
97/PMK.04/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Pengangkut wajib menghubungkan sistemnya dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (delivery order online) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE) dan/atau pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (delivery order online) diberlakukan. Pengangkut yang tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest atau menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan, dikenakan sanksi sesuai dengan UndangUndang Kepabeanan.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…