Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.01/2015
- Nomor
- 98/PMK.01/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan keputusan yang mengikat kecuali di bidang kepegawaian;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Untuk menunjang dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan pada suatu jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dilakukan pengangkatan:
Peraturan Menteri im mengatur ketentuan mengenai penunjukan atau pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh. ) dalam hal pejabat definitif berhalangan yang berlaku di seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali pada Badan Layanan Umum non eselon/ non struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Keadaan berhalangan dalam suatu jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibedakan dalam 2 (dua) kategori sebagai berikut:
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)