DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
132

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan teknis penyelenggaraan layanan pos yang terdiri atas terdiri atas layanan: a. komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik; b. paket; c. logistik; d. transaksi keuangan; dan/atau e. keagenan Pos; standar pelayanan untuk layanan pos komersial; pemanfaatan teknologi, kode pos, dan kode pengiriman; interkoneksi antar penyelenggara pos; penyelenggaraan pos untuk keperluan kebencanaan; indeks kinerja; pemanfaatn teknologi logistik hijau; pengawasan dan pengendalian;

Isi peraturan

Teks132PDFHirarki

Memuat teks peraturan…