Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, yang terdiri atas:
Jenis izin Penyelenggaraan Pos terdiri dari:
BAB III
Permohonan izin Penyelenggaraan Pos nasional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Permohonan izin Penyelenggaraan Pos provinsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Permohonan izin Penyelenggaraan Pos kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penambahan jenis layanan Penyelenggaraan Pos dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal.
Membuka PDF…