1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
3.Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
4.Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation yang selanjutnya disebut Kontribusi KPU/USO adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
5.Pendapatan Kotor adalah seluruh pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.
6.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
7.Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.
8.Ketersambungan adalah tersambungnya perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node) dan router.
9.Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
10.Bendahara Penerima adalah Bendahara penerima Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Pengelola Rekening Operasional adalah pengelola rekening operasional Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BLU-BP3TI) yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
13.Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
14.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.
15.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.
16.Direktur adalah Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian pos dan informatika.
17.Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, yang selanjutnya disingkat BP3TI, adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan PPK-BLU berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal.
18.Direktur Utama Balai adalah Direktur Utama BP3TI yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BP3TI yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.